Simpan Sabu, Dibekuk Polisi

Simpan Sabu, Dibekuk Polisi

KAUR SELATAN, bengkuluekspress.com - Kerja keras jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kaur Polda Bengkulu dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Kaur kembali membuahkan hasil. Kali ini Satnarkoba Polres Kaur yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Rasi Ginting Samura SH MSi dan Kbo Ipda Rido Fajri SH serta anggotanya berhasil membekuk seorang pengguna narkoba berinisial AA (27), warga Desa Parda Suka Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, Kamis (15/4).

“Tersangka kita amankan kemarin sore didekat parkiran Pasar Inpres Desa Kepala Pasar, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Saat ini tersangka bersama barang bukti narkoba sudah kita amankan di Polres,”kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Rasi Ginting Samura SH M Si, Jum’at (16/4).

Dikatakan Kasat, tersangka AA yang bekerja sebagai wiraswasta itu diamankan sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan pelaku bermula dari Sat Narkoba Polres Kaur mendapati informasi bahwa ada seseorang yang diduga kuat menjadi pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Kaur.

Setelah mendapatkan informasi Kasat Narkoba AKP Rasi Ginting Samura SH M Si dan Kbo Ipda Rido Fajri SH serta anggotanya melakukan penyelidikan, dan benar pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan dan Helm yang dipakai tersangka ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang diakui milik tersangka. Lalu tersangka bersama barang bukti paket sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol BD 5507 WE, satu buah helm NHK warna hitam dan buah HP merk Samsung warna putih diamankan ke Polres Kaur.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui jika barang haram itu miliknya, dan untuk pelaku ini sebagai pemakai. Untuk keterlibatan pelaku lain dan asal usul sabu masih kita telusuri,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, AA sebagai pengguna dan menyimpan atau memiliki barang haram tersebut dapat dijerat dengan pasal 112 UU 35 Tahun 200. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: