Soal Tabat, Pemkab Seluma Siapkan Upaya Hukum

Soal Tabat, Pemkab Seluma Siapkan Upaya Hukum

TAIS, bengkuluekspress.com - Polemik tapal batas antara Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan, pasca keluarnya Permendagri nomor 9 tahun 2020 masih akan berlanjut. Sebab, Permendagri tersebut berimbas beberapa wilayah, yakni 6 desa di Semidang Alas Maras dan 1 desa di Semidang Alas masuk ke wilayah Bengkulu Selatan.

Beberapa usaha untuk mediasi sudah dilakukan, baik Pemerintah Kabupaten Seluma maupun DPRD Seluma. Namun semua upaya tersebut terbilang mentok dan tidak ada hasil.

\"Kemarin saya juga ikut pihak legislatif untuk bermediasi dengan DPRD Bengkulu Selatan, sepertinya mereka sudah menutup semua jalan untuk mediasi,\" tegas Kabag Administrasi Pemerintahan Sekretariat Pemda Seluma, Dadang Kosasi ST kepada wartawan.

Menurut Dadang Kosasi, bahwa Pemerintah Kabupaten Seluma juga sudah beberapa kali melakukan mediasi ke Pemkab Bengkulu Selatan. Namun tetap bahwa Pemkab Bengkulu Selatan tetap ingin mengikuti Permendagri nomor 9 tahun 2020 tersebut.

\"Pemkab Seluma juga sudah berupaya untuk mediasi ke Pemkab Bengkulu Selatan. Namun mereka tetap dengan pendirian,\" lanjutnya.

Sebelum mengambil jalan lain, Pemkab Seluma juga akan kembali berkoordinasi dengan Gubernur Bengkulu, sehingga diharapkan ada penyelesaian terkait dengan persoalan tapal batas tersebut.

\"Tentu hal ini membingungkan masyarakat di perbatasan. Kita berharap ada penyelesaian dari Gubernur Bengkulu,\" tambahnya.

Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Seluma juga telah mempersiapkan alternatif terakhir. Dengan melakukan gugatan ke Mahkamah Agung.

\"Jika semua upaya sudah tidak selesai, kita akan melakukan upaya terakhir untuk menggugat ke MA,\" pungkasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: