Badan Usaha Segera Lapor SPT Tahunan

Badan Usaha Segera Lapor SPT Tahunan

CURUP, bengkuluekspress.com - Menjelang berakhirnya masa waktu pelaporan SPT Tahunan Badan yang akan berakhir pada 30 April ini, KPP Pratama Curup mengingatkan para wajib pajak (WP) Badan Usaha untuk segera melaporkan SPT Tahunan.

\"Untuk WP Orang Pribadi batas waktu pelaporan SPT nya tanggal 31 Maret kemarin, sedangkan untuk WP Badan pada 30 April ini, oleh karena itu untuk badan Usaha yang belum melaporkan SPT untuk bisa segera melaporkan SPT tahunan,\" pesan Kepala KPP Pratama Curup Ery Heriawan melalui Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Titik Chomariyati Kamis (15/4).

Menurut Titik, bila wajib pajak badan terlambat atau bahkan tidak melapor setelah tanggal 30 April ini, maka akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 1 juta. Oleh karena itu dengan sisa waktu yang tersisa efektif sekitar 15 hari lagi, Titik mengingatkan wajib pajak badan yang belum melaporkan SPT tahunan untuk segera melapor.

“Jika Wajib Pajak Badan masih bingung dan mengalami kendala saat pelaporan SPT, silahkan datang langsung ke Kantor Layanan kami, akan ada petugas kami yang standby dan siap membantu” tambahnya.

Dijelaskan Titik, dalam upaya membantu wajib pajak badan untuk melaporkan SPT tahunan, KPP Pratama curup membuka pelayanan asistensi pelaporan setiap hari kerja yaitu pada Bulan Ramadan ini mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Sedangkan untuk wajib pajak badan yang ada di wilayah Kabupaten Kepahiang bisa mendatangi KP2KP Kepahiang pada hari kerja dengan waktu pelayanan sama dengan pelayanan KPP Pratama Curup.

\"Sedangkan untuk yang di Lebong bisa memanfaatkan layanan pojok pajak di Kantor DPMPTSP Kabupaten Lebong setiap Hari Senin sampai Kamis,\" papar Titik.

Di sisi lain, Titik juga mengungkapkan menjelang batas akhir penyampaian laporan SPT Tahunan badan, KPP Pratama Curup saat ini gencar melaksanakan asistensi pelaporan SPT Tahunan Badan. Kegiatan asistensi tersebut dilaksanakan bertahap ditiga wilayah kerja KPP Pratama Curup yaitu Kabupaten Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang.

Dimana menurutnya, untuk asistensi tahap pertama sudah mereka laksanakan bagi wajib pajak PAUD yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang. Kemudian selanjutnya dilaksanakan untuk wajib pajak koperasi. Dimana untuk koperasi ini baru dilaksanakan untuk wilayah Kabupaten Rejang Lebong pada tanggal 12 dan 13 April kemarin.

\"Dalam kegiatan asistensi SPT Tahunan untuk badan ini, kita mengundang peserta kemudian kita berikan edukasi perpajakan terutama terkait dengan cara pengisian SPT Tahunan Badan,\" papar Titik.

Dengan adanya kegiatan tersebut, KPP Pratama Curup berharap dapat memudahkan Wajib Pajak Badan yang masih belum mengerti atau lupa cara pengisian SPT, mengingat SPT Tahunan Badan berbeda dengan SPT Tahunan orang pribadi karena ada beberapa berkas yang harus dilengkapi. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: