4 OPD di Lebong Belum Juga Kembalikan Mobnas
LEBONG, bengkuluekspress.com – Meskipun telah dipanggil dan diperintah langsung oleh Bupati Lebong dalam waktu 1 minggu untuk mengumpulkan mobil dinas (Mobnas) operasional, hingga Kamis (15/4), waktu yang diberikan bupati, ada 6 unit Mobnas yang belum dapat dikembalikan di 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebelumnya, ada 6 OPD yang dipanggil langsung oleh Bupati Lebong karena masih ada Mobnas yang diminta dikandangkan terlebih dahulu, tetapi masih belum diserahkan ke Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, dengan total 17 unit dari total 67 unit yang harus dikandangkan.
Untuk itulah Bupati Lebong memanggil secara langsung masing-masing kepala OPD untuk menarik langsung mobnas. Akan tetapi masih ada 4 OPD yang masih belum bisa mengembalikannya yaitu Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (Dinas PUPR-Hub) sebanyak 3 unit masing-masing Suzuki Katana dan 2 unit mobil Kendaraan Pemberdayaan Desa Tertinggal (KPD) jenias Mitsubhisi L300 dan Toyota Hilux.
Selanjutnya 1 unit mobil jenis Toyota Dayna yang selama ini sebagai mobil operasional pengangkut sampah di Dinasl Lingkungan Hidup (DLH), kemudian 1 unit kendaraan oprasional yaitu Exavator Comitsu di Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkim) dan 1 unit lagi jenis Mitsubhisi Strada di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Lebong.
Sementara 61 unit yang telah dikandangkan, tidak sedikit kondisinya mengalami kerusakan. Bahkan ada mobil yang ditarik saat ini kondisinya tidak memiliki velg (depan belakang) bahkan ada juga mesin utama kendaraan yang tidak ada lagi, padahal selama ini kendaraan tersebut dalam kondisi baik. Dan meskipun rusak, mesin kendaraan tersebut seharusnya masih ada.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Aset BKD Lebong, Rizka Putra Utama SE MSi mengatakan bahwa memang masih ada Mobnas yang belum diserahkan OPD kepada pihaknya sesuai perintah atau intruksi dari Bupati Lebong yang telah memanggil mereka secara langsung. “Yang diserahkan kepada kita ada sebanyak 11 unit dari total 17 unit yang harus diserahkan,” sampainya, Kamis (15/4).
Untuk jumlah kendaraan yang telah diserahkan, kondisi kendaraan ketika diserahkan serta unit kendaraan yang belum diserahkan, akan disampaikan langsung kepada Bupati Lebong. Sehingga keputusan akhir mengenai mobnas yang telah dikandangkan ataupun yang belum, semuanya ada di tangan Bupati, apakah meminta bantuand ari Aparat Penegak Hukum (APH) atau bagaimana.
“Pastinya kita telah bekerja maksimal dan keputusan ada sama bapak bupati,” tuturnya. (614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: