Duda di Rejang Lebong Setubuhi Anak di Bawah Umur Berulang Kali

Duda di Rejang Lebong Setubuhi Anak di Bawah Umur Berulang Kali

CURUP,bengkuluekspress.com- RH (37) warga Kecamatan Curup Selatan harus berurusan dengan petugas kepolisian dari Polres Rejang Lebong. Hal tersebut setelah telah menyetubuhi anak dibawah umur yang juga warga Kecamatan Curup Selatan. \"RH ini diamankan olah warga dan Babinsa, kemudian diserahkan ke kita di Polres Rejang Lebong,\" terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmat Hadi, SIK SH didampingi Kanit PPA, Aiptu Deasy Oktavianty.

Lebih lanjut Deasy menjelaskan, keluara korban geram dengan pelaku, karena pelaku sempat mengancam korban akan menyebarkan foto mereka yang tengah berada ditempat tidur bila tidak ingin berhubungan badan dengannya. Mengetahui hal tersebut kemudian keluarga korban menghubungi aparat pemerintahan desa dan Babinsa kemudian mengamankan korban dan diserahkan ke Polres Rejang Lebong karena sempat akan dihakimi masa. \"antara pelaku dan korban ini pacara, pelaku sendiri masih kelas 3 SMP, namun mereka sudah melakukan hubungan badan dari Bulan April tahun 2020 lalu,\" tambah Kanit PPA.

Atas perbuatannya RH yang merupakan Duda tersebut akan dijerat dengan dengan Pasal 76 d, Juncto Pasal 81 Undang - undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. Sementara itu, berdasarkan pengakuan RH ia nekat akan menyebarkan fotonya bersama korban ditempat tidur karena orang tua korbn tidak merestua hubungan yang telah mereka jalanib selama satu tahun terakhir. Ia berharap dengan disebarkannya foto tersebut maka orang tua korban akan merestui hubungan mereka dan menikahkan mereka. \"Foto yang saya sebarkan itu bukan foto telanjang tapi kami masih pakai baju lengkap, saya berharap akan dinikahkan dengan menyebarkan foto itu, namun malah seperti ini,\" aku RH yang sehari-hari sebagai petani kopi.

RH sendiri mengaku sudah berulang kali melakukan hubungan badan dengan korban yang masih berusia 16 tahun tersebut. Bahkan menurut pengakuan RH dalam satu bulannya mereka bisa melakukan perbuatan terlarang tersebut hingga dua sampai tiga kali. Perbuatan terlarang tersebut dilakukan keduanya dirumah orang tua korban, karena korban kerap tinggal sendiri dirumah mereka, sedangkan kedua orang tuanya bermalam dikebun kopi. \"Saya bahkan sempat minap dirumahnya (korban) karena kedua orang tuanya tinggal dikebun,\" tambah RH.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: