Kades Kaur Terpilih Silakan Sertijab

Kades Kaur Terpilih Silakan Sertijab

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Sebanyak 111 Kepala Desa (Kades) terpilih yang sudah dilantik pada 5 April 2021 yang lalu, diminta secepatnya menggelar Sertijab. Pasalnya meski salinan SK pelantikan belum diserahkan kepada yang bersangkutan, namun nomor SK pelantikan yang sudah ada sudah dapat menjadi dasar pelaksanaan Sertijab.

“Sudah dapat menggelar Sertijab, dasarnya sudah ada SK Bupati Kaur Nomor 188.4.45-390 tahun 2021 tentang pengesahan dan pengangkatan Kades dilingkungan Pemkab Kaur,” kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur, M Adhar Cilas MSi, Jum’at (9/4).

Terkait dengan adanya keluhan beberapa Kades yang mengaku belum bisa menggelar Sertijab lantaran belum menerima petikan SK pelantikan, menurut Adhar, dengan adanya petikan SK dan nomor SK itu, sebenarnya sejumlah Kades yang ada sudah dapat menggelar Sertijab. Diminta pula Kades terpilih secepatnya dapat menjalankan tugas dan menginvetarisir aset desa, sehingga dapat mulai menjalankan tugas.

“Silakan lakukan Sertijab dengan Plt Kades sebelumnya. Tidak ada alasan bila Plt belum ingin menggelar Sertijab, untuk petikan SK akan kami bagikan setelah selesai diperbanyak dan ditandatangani,” tegasnya.

Sebelumnya salah seorang Kades terpilih yakni Kades Tanjung Agung Kecamatan Tetap, Nupi Zir Masagus mengaku belum menggelar Sertijab dengan Pjs Kades lantaran petikan SK bupati belum ditangan. Sehingga dasar untuk menggelar Sertijab belum ada. Menurutnya pasca dilantik hingga saat ini belum mendapatkan petikan SK bupati.

“Saya belum menggelar Sertijab, petikan SK bupati belum saya terima, jadi kita tunggu dulu,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: