Tim Gabungan Temukan Susu Kaleng Kadaluarsa di Rejang Lebong

Tim Gabungan Temukan Susu Kaleng Kadaluarsa di Rejang Lebong

    CURUP, bengkuluekspress.com - Tim Gabungan dari Sat Narkoba, Dinas Kesehatan dan BPOM Rejang Lebong melakukan pemeriksaan makanan. Dalam pemeriksaan yang dilaksanakan, Jumat (9/4), tim gabungan menemukan susu kaleng kadaluarsa yang masih dijual. Susu kadaluarsa yang masih dipajang di rak penjualan tersebut ditemukan disalah satu minimarket ternama yang ada di Jalan Suprapto Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah. Kmudian susu kaleng yang kadaluarsa tersebut dibawa ke Mapolres Rejang Lebong. \"Dari pemeriksaan yang kita lakukan kita menemukan masih ada susu kaleng yang sudah kadaluarsa masih dijual,\" terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Narkoba, IPTU Susilo yang memimpin pemeriksaan. Menurut Susilo, ada dua jenis susu kaleng yang mereka sita dengan jumlahnya lebih dari 10 kaleng. Dengan ditemukannya masih ada minimarket yang menjual susu kaleng kadaluarsa, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait terlebih dahulu untuk sanksi yang diberikan kepada pedagang yang nakal dengan masih menjual produk makanan yang sudah kadaluarsa. \"Untuk sanksi pastinya ada, namun nanti akan kita lihat dari hasil dari koordinasi dengan pihak terkait, yaitu Dinas Kesehatan dan BPOM,\" paparnya. Dengan ditemukannya masih ada produk makanan kadaluarsa yang dijual, Susilo berharap, kepada seluruh pedagang atau pemilik usaha minimarket di Kabupaten Rejang Lebong untuk memeriksa dan menarik dagangan mereka yang sudah atau mendekati kadaluarsa. Ia juga berpesan kepada masyarakat juga untuk teliti saat membeli produk dan memastikan bahwa produk yang mereka beli belum kadaluarsa. \"Kegiatan yang kita laksanakan ini dalam rangka menyambut bulan ramadan, kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan masyarakat Rejang Lebong mengkonsumsi makanan maupun minuman yang aman untuk tubuh,\" demikian Susilo.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: