Nunggak Pajak, Dua Galian C Ditagih Jaksa

Nunggak Pajak, Dua Galian C Ditagih Jaksa

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Sebanyak dua perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan galian C di Kabupaten Kaur sudah mengantongi izin, namun hingga awal April ini masih menyisakan tunggakan pajak dua tahun terakhir cukup besar yakni mencapai Rp 291 juta lebih. Kedua perusahaan galian C itu yakni PT Jaya Lestari dan CV Peratama.

“Ada empat tambang galian C yang nunggak pajak sejak 2019 hingga 2020, dari empat itu dua diantaranya sudah membayar lunas sedangkan dua lainnya masih belum membayar,” kata Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo SH MH, Kamis (8/4).

Dikatakan Kajari sesuai dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) Badan Keuangan Daerah (BKD) Kaur Nomor 900/197/BKD-KK/2021 tanggal 16 Maret yang lalu dua perusahaan yang menunggak pajak galian C itu yakni CV Jaya Lestari dengan jumlah pajak terhutang sejak 2019 hingga 2020 sebesar Rp 274.212.930,- sementara galian C CV Peratama juga menyisakan pajak terhutang sebesar Rp 16.859.829, atau keseluruhan pajak terhutang sebesar Rp 291.072.759.

“Kita minta kepada dua wajib pajak yang belum melakukan pelunasan dapat secepatnya melakukan pembayaran pajak. Kita juga dalam waktu dekat akan memanggil keduanya terkait alasan mereka tidak membayar pajak sesuai dengan Surat pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD) yang sudah dikirimkan,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Pendapatan BKD Kaur Doni Fidiansah SE menegaskan sesuai dengan keputusan Bupati Kaur, Nomor 188.4.45-08 tahun 2018, yang lalu pajak dikenakan sesuai dengan standar harga yakni standar mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Kaur dimana untuk pasir dan kerikil antara Rp 40 Ribu hingga Rp 55 Ribu per kubikasi sementara batu pecah harganya Rp 250 ribu per kubikasi. Sehingga untuk penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan Perbup standar kubikasi.

“Tenik menghitungnya misalnya ada proyek di desa seperti DD atau proyek pemerintah lainnya maka dilakukan penghitungan sesuai dengan kebutuhan material proyek itu yang harus dibayar oleh pihak perusahaan,” tandasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: