Pelaku Usaha Wajib Kantongi Izin Lingkungan

Pelaku Usaha Wajib Kantongi Izin Lingkungan

\"\"BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Semua jenis kegiatan usaha di Kabupaten Kaur diwajibkan mengantongi dokumen izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Hal ini disampaikan Kepala DLH Kaur Syahril SPd melalui Kabid Tata Lingkungan Budiman Fajri SIP saat menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang izin lingkungan di gedung sentra kuliner kota Bintuhan, Kamis (8/4).

“Setiap usaha kegiatan harus ada komitmen, untuk bagaimana mengendalikan pencemaran, dan polusi. Harus ada izin lingkungan, sebagaimana Permen baik usaha kecil, pun yang besar,” kata Budiman, Kamis (8/4).

Dikatakannya, dimana izin lingkungan yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 berlaku kepada setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL, yaitu analisa mengenai dampak lingkungan serta upaya pengelolaan lingkungan. Untuk itu dengan izin lingkungan, diharapkan para pelaku usaha bisa ikut serta dalam upaya menjaga kelestarian alam. Serta, meminimalisasi dampak terhadap lingkungan atas usaha yang dijalankannya.

“Melalui sosialisasi ini kita berharap masyarakat yang ingin buka usaha agar terlebih dahulu urus izin lingkungan. Urus izin lingkungan ini tidak dipungut biaya, pomohon cukup membawa materai dan melengkapi persyaratan dan lain sebagainya,”terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kaur Alfian SH MH selaku narasumber sosialisasi itu juga menyampaikan, dimana kini poses pengurusan izin berusaha di Kabupaten Kaur mulai menerapkan Online Single Submission (OSS). Dimana pendaftaran OSS ini tidak terlalu sulit bagi warga untuk mengurus perijinan melalui aplikasi OSS. Karena bisa menggunakan laptop dan nanti petugas akan membantu tata cara mengisi aplikasi.

“Setelah menentukan bidang usahanya, mereka bisa mengisi data yang sudah disiapkan. Dimana OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: