DPRD Minta Bupati Seluma Segera Ajukan RPJMD

DPRD Minta Bupati Seluma Segera Ajukan RPJMD

TAIS, bengkuluekspress.com - DPRD Kabupaten Seluma sampai saat ini belum menerima draf Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Raperda RPJMD) tahun 2021-2026, meskipun Bupati dan wakil Bupati Seluma terpilih masa bakti 2021-2024 sudah dilantik, bahkan telah menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)-nya.

Ketua DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca memebenarkan bahwa smpai saat belum ada dari Pemda Seluma mengajukan draf RPJMD ke DPRD Seluma.

\"Belum ada sampai saat ini, kalau bisa sesegera mungkin,\" sampainya, kemarin

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), Bappeda mengajukan ranwal RPJMD kepada kepala daerah untuk memperoleh persetujuan pembahasan dengan DPRD. Kepala daerah mengajukan Ranwal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan, disampaikan paling lambat 40 hari sejak kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik.

\"Pembahasan dan kesepakatan terhadap Ranwal RPJMD paling lambat 10 hari sejak diterima oleh DPRD,\" jelas Nofi.

Lanjutnya, hasil pembahasan dan kesepakatan dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD.

\"Ranwal RPJMD disempurnakan berdasarkan nota kesepakatan. Dalam hal sampai batas waktu tidak tercapai kesepakatan maka kepala daerah dapat melanjutkan tahapan penyusunan berikutnya,\"pungkasnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: