Tak Kembalikan Mobnas, Bupati Panggil 6 Kepala OPD
LEBONG, bengkuluekspress.com – Tak kunjung mengembalikan mobil dinas (Mobnas), Bupati Lebong Kopli Ansori memanggil secara langsung 6 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan diberikan rentan waktu 1 minggu untuk menarik dan menyerahkan Mobnas.
“Iya, mereka sudah saya panggil langsung,” kata bupati, Kamis (8/4).
Dengan demikian kata bupati, dirinya akan melihat dari waktu yang diberikan kepada masing-masing OPD untuk menyerahkan Mobnas, menjalankan instruksi langsung dari dirinya. Untuk itulah dirinya belum akan menentukan sanksi kepada OPD yang belum menyerahkan Mobnas.
“Akan kita lihat beberapa hari ke depan, melihat progresnya, baru nanti kita rapatkan kembali,” sampainya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Aset BKD Kabupaten Lebong, Rizka Putra Utama SE MSi mengatakan bahwa dari intruksi bupati kepada pihaknya, mengatakan bahwa sebanyak 50 unit Mobnas yang telah dikandangkan, sementara waktu belum bisa digunakan karena menunggu 17 unit Mobnas lagi yang belum diserahkan.
“Itu perintah bapak bupati, jadi sementara waktu mobil masih kita parkirkan di parkiran kantor BKD, menunggu unit yang belum dikembalikan,” ungkapnya.
Sebelumnya, bupati memerintahkan OPD untuk menyerahkan sementara Mobnas yang saat ini digunakan ke bidang aset untuk dilakukan pendataan. Pada surat pertama diperintahkan untuk menyerahkan sebanyak 67 unit pada tanggal 15-22 Maret. Akan tetapi masih ada OPD yang belum menyerahkan sehingga diperpanjang dari tanggal 29 Maret hingga 05 April dan ternyata hingga batas akhir penyerahan, masih ada 17 unit Mobnas lagi yang belum diserahkan.
Adapun 6 OPD yang belum menyerahkan yaitu Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (Dinas PUPR-Hub) sebanyak 6 unit, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebanyak 4 unit, Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkim) 2 unit, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dis Satpol PP) sebanyak 3 unit dan Sekretariat Daerah (Setda) serta Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) masing-masing 1 unit. (614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: