Korupsi, Eks Kades Babat Divonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi, Eks Kades Babat Divonis 1,5 Tahun Penjara

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bengkulu akhirnya menjatuhkan putusan pidana penjara selama satu tahun enam bulan terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Babat Kecamatan Tetap. Dimana terdakwa Sirajudin Rusli perkara dengan nomor 36 Pid.Sus-TPW2020/PN Bgl tanggal 01 April 2021 itu divonis hakim terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan subsider dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp. 50 juta.

Sudah putusnya perkara ini di benarkan Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo SH MH melalui press realise yang disampaikan Kejari Kaur, Rabu (7/4). Dimana Kejari pembacaan putusan sendiri dihadiri langsung oleh Alman Noveri SH MH selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara itu.

“Dalam persidangan tersebut dilaksanakan secara online serta dalam putusan tersebut menyatakan terdakwa bersalah dan divonis hakim 1,5 tahun penjara,” kata Kajari

Dikatakannya, dimana berdasarkan putusan pengadilan Sirajudin Rusli tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair. Namun terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Subsidair. Selanjutnya dalam putusan sidang dijatuhi penjara selama 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Serta dalam putusan tersebut menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 148.747.450, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.

“Dalam putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Terdakwa dengan Tuntutan Pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: