Pemkab dan DPRD Seluma Sepakat Bahas Raperda PPHMA

Pemkab dan DPRD Seluma Sepakat Bahas Raperda PPHMA

TAIS, bengkuluekspress.com - DPRD Kabupaten Seluma dan Pemkab Seluma sepakat akan membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak-hak Masyarakat Adat (PPHMA) di Kabupaten Seluma. Hal itu setelah pihak Pengurus Wilayah (PW) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Bengkulu, dan Pengurus Daerah (PD) Aman Tanah Serawai melakukan audiensi dan penyerahan naskah akademik ke Pemkab Seluma. Mewakili Bupati Seluma Erwin Octavian SE, Asisten III Setda Seluma Marahki Dinata MPd, mengatakan bahwa, mengenai Raperda ini agar segera dipersiapkan berkaitan dengan dokumen yang diperlukan.

\"Kalau memang kajian sudah jelas. Kita minta pihak hukum untuk segera memproses tentang Raperda ini,\" kata Nata usai audiensi dan Penyerahan Naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Seluma di ruang rapat, kemarin.

Menurutnya, mengenai adat harus ditegakkan mulai dari hal kecil. Seluma sendiri sudah ada lembaga adat tingkat desa. Kalau memang lembaganya sudah aktif, tentu tinggal penekanan dari pengurus adat tingkat kabupaten.

\"Juga mengenai kawasan hutan Seluma, juga banyak jadi kendala berkaitan dengan cagar alam dan hutan lindung. Mulai dari pantai Kungkai sampai ke pantai Maras itu terkendala pengelolaannya karena kawasan cagar alam. Kita berharap Aman bisa mendorong itu,\" sambungnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pertimbangan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seluma, Tenno Haika SSos MM menyebutkan bahwa, DPRD Seluma mendukung penuh dibentuknya Raperda tersebut. Agar kemudian, Raperda ini dapat diimplementasikan di masyarakat.

\"Terutama berkaitan dengan tanah Ulayat. Jika sudah ditetapkan Perda, nanti Pemkab bisa menentukan kawasan adat. Dan jika sudah ditetapkan, maka tidak ada yang bisa mengganggu, termasuk investor,\" ucap Tenno.

Tenno meminta agar bagian hukum Setda Seluma nantinya menyampaikan Draf Raperda tentang PPHMA dimasukkan bersamaan dengan draf Raperda tentang perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebab, keduanya sama-sama penting untuk mendukung Seluma alap. Sesuai visi misi bupati saat ini. \"Kedepannya ini juga perlu kami ingatkan bahwa Perda itu tidak perlu banyak. Cukup satu tapi efektivitasnya benar-benar ada,\" tandas Tenno.

Usai dilakukan audisi, pengurus PD Aman Tanah Serawai menyerahkan Naskah akademik ke Pemkab Seluma. Turut hadir, ketua PW Aman Bengkulu Deftri Hamri, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Hadi Susanto S. Sos, Dosen Universitas Bengkulu (UNIB) Dr. Dhanurseto Hadiprashada, MSi, Ketua PD Aman Tanah Serawai dan beberapa unsur OPD lainnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: