Pajak Mineral di Kaur Baru 23 Persen

Pajak Mineral di Kaur Baru 23 Persen

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kaur pada tahun 2021, menarget Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp 1 miliar. Nominal Rp 1 miliar itu merupakan bagian dari target PAD Kaur tahun 2021 ini. Dari nominal itu hingga akhir bulan Maret kemarin tercatat realisasinya sudah 23 persen atau sebesar Rp 239 juta lebih.

“Pajak material itu rinciannya yakni batu gunung atau batu kali, sirtu, pasir dan batu pecah atau batu kerikil yang membayar pajak berasal dari sejumlah pelaku usaha yang menggunakan material untuk pembangunan serta beberapa galian C,” kata Kepala BKD Kaur Alian Suhadi S Pd melalui Kabid Pendapatan Doni Fidiansah SE, Selasa (6/4).

Dikatakan Doni, sesuai dengan keputusan Bupati Kaur, Nomor 188.4.45-08 tahun 2018, yang lalu pajak dikenakan sesuai dengan standar harga yakni standar mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Kaur dimana untuk pasir dan kerikil antara Rp 40 Ribu hingga Rp 55 Ribu per kubikasi sementara batu pecah harganya Rp 250 ribu per kubikasi. Sehingga untuk penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan Perbup standar kubikasi.

“Jadi teknik menghitungnya misalnya ada proyek di desa katakanlah DD menggunakan sirtu 1000 kubik maka dikalikan harga Rp 50 Ribu dikali 20 persen pajak sehingga jumlah itu wajib dibayar desa ke kas daerah sebagai pajak Mineral,” terangnya.

Lanjutnya, sejauh ini penyumbang terbesar pajak mineral yakni berasal dari Dana Desa (DD), galian C serta beberapa proyek besar yang dikerjakan di Kabupaten Kaur. Pihaknya mengaku untuk proyek yang menggunakan APBD Kaur maka bisa dilakukan penghitungan cepat dan tidak bisa tidak membayar pajak mineral, sebab nanti saat pengajuan pencairan dana maka pihak ketiga wajib membayar pajak terlebih dahulu.

“Yang perlu kita awasi ini proyek diluar APBD Kaur, yang tidak bisa kita kontrol merek seharusnya sesuai Perbub tetap membayar pajak mineral bila membeli material dari Kabupaten Kaur,” ujarnya.

Ditambahkannya, tahun ini realisasi dari target Pajak mineral itu akan tercapai, pasalnya bila berpedoman dengan tahun 2020 yang lalu saat ditarget Rp 1 Miliar, malah over target sehingga di penghujung tahun malah melebihi dari target yang ditetapkan.

“Tahun 2021 ini kita tidak berani menaikan target itu mengingat adanya pemangkasan anggaran, kita kuatir juga nanti berdampak dengan kegiatan fisik. Sebenarnya ada beberapa sumber pajak daerah,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: