Perkara Eks Komisioner KPU Mukomuko Diputuskan 19 April

Perkara Eks Komisioner KPU Mukomuko Diputuskan 19 April

MUKOMUKO,bengkuluekspress.com– Abdul Hamid Siregar meminta pihak Pengadilan Agama (PA) Mukomuko cepat memutuskan perkara harta bersama yang digugat mantan istrinya pada April 2020 lalu. Gugatan itu dengan Registrasi No: 141/Pdt.G/2020/PA.Mkm tertanggal Tgl 17 April 2020. “Saat ini April 2021, artinya sudah satu tahun perkara ini, tapi belum juga diputuskan oleh Pengadilan Agama Mukomuko,” tegasnya. Mantan Anggota Komisioner KPU Mukomuko itu, selaku tergugat menyampaikan rasa kecewa terhadap Pengadilan Agama, ia pun menuding ada kesengajaan untuk menunda-nunda. Padahal sebagai tergugat dirinya sangat memerlukan kepastian hukum. Apalagi saat ini posisi domisilinya di Medan, Provinsi Sumatera Utara, sehingga untuk bolak balik ke Mukomuko mengikuti sidang dua kali sebelumnya cukup menguras tenaga dan biaya. “Belum ada juga keputusan, sebagai orang yang digugat oleh mantan istri soal harta gono gini, saya sangat keberatan, apalagi sekarang saya berada di Provinsi Sumatera Utara,” bebernya.

Ia juga mengaku, telah langsung mempertanyakan pada pihak Pengadilan Agama, alasannya hakim baru diganti. Hal tersebut tidak masuk akal, soal hakim diganti atau tidak itu urusan internal pengadilan, menyangkut dengan perkara yang ada, harus tetap berjalan. Ia sangat berharap segera diputuskan se adil-adilnya. “Yang jelas, saya meminta Pengadilan Agama Mukomuko cepat menyelesaikan perkara. Dimana ia selaku tergugat mengharapkan secepatnya ada kepastian hukum,” ungkap Abdul salah seorang guru di Provinsi Sumut itu.

Secara terpisah, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko Fatullah SAg melalui Panitera Adi Harja SH dikonfirmasi BE, Selasa (6/4/2021) mengakui, adanya perkara No: 141/Pdt.G/2020/PA.Mkm tertanggal Tgl 17 April 2020 tersebut. Terkait belum adanya putusan, juga dibenarkan. Menurutnya, perkara tersebut sudah menjalani sidang sebanyak 14 kali, terakhir dijadwalkan 5 April 202, akan tetapi tertunda. Perkara ini diserahkan oleh tergugat pada pengacara yang juga berada di Provinsi Medan. Kendala lain, karena harta bersama yang digugat berlokasi atau ada yang beralamat di Painan Provinsi Sumatera Barat. Sehingga Pengadilan Agama Mukomuko harus meminta pihak Pengadilan Agama Painan untuk melakukan pengecekan dan itu ada proses yang harus dilalui. “Memang banyak proses yang harus dilalui. Tidak ada maksud PA Mukomuko untuk menunda-nunda. Perkara yang belum diputuskan itu memang perlu proses. Untuk melakukan pengecekan harta yang digugat,” bebernya. Ditambahkan Adi, perkara itu untuk prosesnya saat ini sudah selesai dan direncanakan tanggal 19 April 2021 ini telah diagendakan sidang untuk pembacaan putusan,” demikian Adi. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: