Minta Kerja di PT APS, SPTSI Datangi DPRD

Minta Kerja di PT APS, SPTSI Datangi DPRD

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Belasan warga yang tergabung dalam Serikat Pekerja Transportasi Seluruh Indonesia (SPTSI) Kabupaten Kaur mendatangi DPRD Kaur, Senin (5/4). Kedatangan mereka ini menuntut agar diberikan jatah kerja di PT Anugerah pelangi Sukses (APS) Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning. Sebab selama beberapa tahun terakhir ini, APS sudah mengikat kontrak bersama dengan Serikat pekerja Bongkar Muat Mandiri (SPBMM).

Juru bicara SPTSI Kaur Zaili, dalam pertemuan hearing kemarin menyampaikan, pihaknya sudah berapa kali menyampaikan permohonan ini kepada pihak Disnakertran Kaur agar dapat memfasalitasi pihaknya dengan perusahaan termasuk juga dengan SPBMM namun sampai bulan April ini belum ada kejelasan apakah para anggota SPTSI dapat bekerja di pabrik CPO tersebut atau tidak.

“Di sini kami hanya minta pekerjaan, anggota kami juga butuh kerja sama dengan SPBMM, harapan kami dapat diakomodir,” sampainya.

Sementara itu, pihak SPBMM yang disampaikan Biman menegaskan, hal ini sebenarnya hanya selisih paham. Meski demikian pihaknya siap berkalobrasi dengan SPTSI terkait dengan pekerjaan di APS. Hanya saja selama ini kebetulan APS sudah kontrak kerja sama dengan pihaknya namun tentunya apa yag disampaikan oleh SPTSI tentu dapat pula dimaklumi.

“Kami tidak pernah, tertutup, termasuk juga memperkerjakan anggota di CPO selalu sesuai kesepakatan, namun semuanya tergantung degan pihak perusahaan,” ujarnya.

Menyikapi hal ini Ketua Komisi II DPRD Kaur Najamudin SE, meminta semua pihak tidak perlu bersikukuh apalagi sampai gontok gontokan mengingat anggta SPTSI maupun SPBMM semuanya anggotanya merupakan warga sekitar.

Alangkah baiknya bila berkomunikasi secara baik-baik, kemudian bila salah satu dari dua serikat itu dikontrak oleh APS diharapkan saling akomodir sehingga seluruh warga dapat bekerja di APS sesuai dengan yang diharapkan.

“Kita DPRD Kaur akan merekomendasikan ke PT APS agar kedua serikat ini diberikan ruang dan di berikan kesempatan bekerja, namun tentunya hal ini tergantung dari perusahaan jika ingin kontrak dengan siapa dalam hal tenaga kerja bongkar muat TBS,” ujarnya.

Sementara itu, pengawas tenaga kerja Provinsi Bengkulu yang diwakili Amrul Hamidi M Si juga menyampaikan, persoalan terkait dengan tenaga kerja bongkar muat ini merupakan kedua kalinya mencuat di APS. Dimana tahun 2014 yang silam juga sempat terjadi. Dia berharap jangan sampai nanti pihak perusahan mengambil langkah yang dapat merugikan masyarakat sekitar

“Ini jangan sampai karena ribut dan pihak perusahaan tak mau ambil pusing sehingga memperkerjakan karyawannya yang diambil dari luar sehingga yang rugi masyarakat Kaur,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: