April, DHKP dan SPPT PBB-P2 di Lebong Disalurkan

April, DHKP dan SPPT PBB-P2 di Lebong Disalurkan

LEBONG,bengkuluekspress.com – Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil, Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, menargetkan untuk pelaksanaan cetak masal dan pendistribusian Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2021 kepada seluruh Objak Pajak (OP), dilakukan di bulan April ini. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Erik Rosadi SSTP MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan dan Bagi Hasil, Rudi Hartono SE MEng mengatakan bahwa untuk saat ini pihaknya masih melakukan penginputan OP dilapangan. “Penginputan tinggal sedikit lagi dan nanti langsung kita masukan kedalam sistem,” sampainya, Jumat (02/04)

Barulah setelah itu, sambungnya, dilakukan penetapan OP dan dilakukan pencetakan masal DHKP dan SPPT PBB-P2. Dimana untuk pencetakan, packing hingga pendistibusian ke pihak kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan ditargetkan sudah selesai di bulan April 2021 ini. “Sehingga bisa langsung disampaikan untuk ditagihkan kepada seluruh OP,” ujarnya.

Menurutnya, untuk jumlah OP sendiri, besar kemungkinan akan bertambah dari tahun 2020 yang lalu ada sebanyak 31.347 OP. Sebab adanya laporan dari Pemdes dan kelurahan yang menyampaikan usulan data OP yang baru. “Ada 4 Desa dan 2 Kelurahan yang sebelumnhya telah menyampaikan kepada kita,” terangnya.

Ia menyampaikan, dengan bertambahnya OP yang baru mendaftar dan terdaftar, maka dipastikan akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebong untuk sektor pajak. Dimana sebelumnya untuk target PAD sendiri sebesar Rp 1,4 miliar lebih. “Meskipun peningkatan tidak meningkat secara signifikan, namun ada peningkatan untuk PAD,” tuturnya.

Ditambahkan Rudi, pembayaran PBBP2 sendiri adalah wajib bagi seluruh OP, untuk itulah dirinya menghimbau kepada seluruh pemerintah Desa, Kelurahan dan Kecamatan, untuk selalu melakukan sosialisai kepada masyarakat atau pihak perusahaan yang ada di wilayahnya untuk selalu melakukan pembayaran pajak. Hal tersebut dikarenakan pembayaran PBBP2 akan sangat berguna bagi masyarakat itu sendiri. “Karena banyak saat ini ketika melakukan kepengurusan, pihak terkait membutuhkan laporan telah membayar PBBP2,” tuturnya(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: