Pengeroyok TNI di Rejang Lebong Dituntut Maksimal

Pengeroyok TNI di Rejang Lebong Dituntut Maksimal

CURUP, bengkuluekspress.com- Pengadilan Negeri (PN) Curup Kelas IB Kamis (2/4) melaksanakan sidang untuk para terdakwa kasus pengeroyokan anggota TNI dari Yonif 144/Jaya Yudha. Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, para terdakwa dituntut dengan tuntutan maksimal. \"Dalam pembacaan tuntutan tadi, seluruh terdakwa kita tuntut dengan tuntutan maksimal dari pasal yang kita kenakan,\" terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Nurdianti SH.

Dijelaskan Nurdianti, dalam sidang tersebut tiga orang terdakwa yang tergabung dalam berkas yaitu Boby Wijaya, Randy Syaputra dan Redho Supianto dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara. Dimana ketiganya dikenakan pasa 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kemudian untuk satu orang lagi yaiti Muhammad Rahman Remura dituntut dengan hukuman sembilan tahun penjara. Muhammad Rahman Remura dikenakan pasal 170 KUHP yaitu tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. \"Dalam perkara ini, kita bagi dalam dua berkas karena korbannya ada dua orang,\" tambah Nurdianti.

Setelah sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kemarin, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 12 April mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum para terdakwa. Dimana penasehat hukum para terdakwa dari dari kantor penasihat hukum Kusumah Saputra dan rekan-rekan. Sidang untuk empat terdakwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu anggota TNI dari Yonif 144/Jaya Yudha meninggal dunia tersebut ipimpin hakim ketua Nur Ikhsan Sahabudin SH dibantu hakim anggota Dini Angraini SH MH dan Yongki SH, dengan JPU dari Kejari Rejang Lebong Nurdianti SH dan Lady JU Nainggolan SH serta Panitera Pengganti Pagansyah Dewa Putra SH.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: