Pemuda Kaur Ditusuk, Pelaku Diamankan

Pemuda Kaur Ditusuk, Pelaku Diamankan

\"\"

KAUR SELATAN, BE - Seorang pemuda bernama Sirat (20), warga Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, dilarikan ke Puskemas Bintuhan dan dirujuk ke Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaur. Hal ini setelah ia ditusuk terduga pelaku AA (18), warga Desa Suka Rami Kecamatan Kelam Tengah dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis badik. Akibatnya, korban bersimbah darah dan mengalami lima luka tusuk di dekat mata kiri, punggung kiri dan siku sebelah kiri. “Terduga pelaku penusukan sudah kita amankan di Mapolres Kaur tadi malam (kemarin,red). Untuk korban masih menjalani perawatan di RSUD Kaur,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono melalui KBO Reskrim Ipda M Prenata Al Ghazali SIK, Rabu (31/3). Data terhimpun BE, peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 00.05 WIB, di Desa Pasar Baru Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur. Kejadian ini berawal dari korban dan terduga pelaku memang sudah ada dendam pribadi. Sebelumnya keduanya pernah terlibat perkelahian pada tahun 2020 di Desa Linau Kecamatan Maje. Nah setelah kejadian ini terduga pelaku yang masih berstatus pelajar kelas dua SMK ini menyimpan dendam kepada korban. Saat keduanya bertemu kembali di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terduga pelaku yang melihat korban langsung menantang berkelahi. Berawal dari adu mulut, terduga pelaku kesadarannya mulai berkurang dan emosi mulai meninggi. Ia lalu mengeluarkan pisau badik dan langsung menusuk bagian mata kiri, punggung kiri dan siku sebelah kiri korban. Korban pun langsung terkapar bersimbah darah dengan serangan bertubi-tubi itu. Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung melarikan korban ke RSUD Kaur. Sedangkan, terduga pelaku usai menusuk itu langsung melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan anggota Polres Kaur. “Untuk korban sudah sadarkan diri dan belum bisa kita mintai keterangan. Penyebab peristiwa ini antara korban dengan terduga pelaku ini sudah ada dendam lama. Terduga pelaku kita dijerat Pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan,” jelasnya. Sementara itu, Mansur (55), orang tua korban yang membuat laporan ke Mapolres Kaur, Rabu (31/3) mengatakan, ia mengetahui anaknya masuk Puskesmas itu lantaran mendapat telepon dari teman anaknya. Dia diberitahu korban berada di Puskesmas Bintuhan. Mendapat informasi itu orang tua korban langsung pergi ke Puskesmas dan terkejut melihat korban yang sudah bersimbah darah itu. “Kalau masalahnya saya tidak tahu. Saya dapat kabar kalau anak saya masuk Puskesmas karena ditusuk. Saya sebagai orang tua minta kepada pelaku penusukan ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” harapnya. (618)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: