Pungli, Satgas Siskeudes Kaur Langsung Dipecat

Pungli, Satgas Siskeudes Kaur Langsung Dipecat

\"\"BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Plt Kepala Dinas (Kadis) PMD Kaur M Adhar Cilas MSi mewajibkan sejumlah Satgas Sistem Keuangan Desa (Diskeudes) untuk membuat pernyataan diatas materai siap tidak melakukan pungutan liar (Pungli). Hal ini untuk mencegah terjadinya praktek Pungli di sejumlah pelayanan yang dilakukan oleh Dinas PMD Kaur.

“Ada 17 Satgas Siskeudes. Semuanya wajib membuat pernyataan, ke depan kita tidak ingin ada namanya Pungli di PMD ini. Kalau ada Satgas yang melakukan Pungli akan langsung kita pecat,” tegas Cilas di depan para pegawai dan Satgas Siskeudes, Rabu (31/3).

Dikatakannya, ia sering mendapat laporan adanya dugaan sejumlah operator Siskeudes yang meminta sejumlah uang dengan desa dengan berbagai alasan dan terkadang memperlambat pihak desa dalam pengajuan Dana Desa (DD). Dimana oknum ini kemudian diduga melayani kebutuhan pihak desa membuatkan laporan dengan imbalan sesuai dengan dijanjikan oleh desa kepada mereka.

“Ini tidak boleh terjadi, desa harus belajar mandiri, input sendiri, operator juga wajib memberikan masukan dan juga memberikan motivasi,” terangnya.

Ditambahkannya, selain itu juga menegaskan kepada sejumlah staf PMD ada beberapa perubahan yang akan diperbaiki dalam birokrasi PMD. Dimana salah satunya sesuai dengan nomen kalatur maka pengurusan terkait dengan Dana Desa (DD) seharusnya sesuai dengan analisis dan jabatan (Anjab) bukan di Bidang PMD namun di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat (PPMD).

“Ini nanti akan kita pindahkan nantinya terkait dengan kewenangan dikembalikan sesuai dengan tugas masing-masing, karena ini sesuai dengan Anjab,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: