Warga 2 Desa di Benteng Tolak Perpanjangan HGU PT Bio

Warga 2 Desa di Benteng Tolak Perpanjangan HGU PT Bio

  BANG HAJI,bengkuluekspress.com  - Izin hak guna usaha (HGU)  PT Bio Nusantara Teknologi (BNT)  bakal berakhir pada tahun 2025 nanti. Saat ini,  2 (dua) desa di wilayah Kecamatan Bang Haji menolak agar perpanjangan izin PT Bio tak diperpanjang. Yaitu,  warga Desa Air Napal dan warga Desa Sekayun. Camat Bang Haji,  Iswahyudi SSos mengatakan,  penolakan perpanjangan izin diutarakan warga lantaran lahan tersebut sebenarnya berada di luar HGU PT Bio. Menyikapi hal itu,  warga setempat melakukan aksi pemasangan pagar di lahan yang sudah ditanami sawit tersebut.  Pemagaran sudah dilakukan sejak akhir tahun 2020.\"Sampai saat ini,  pemagaran masih dilakukan warga, \" kata Camat. Sejauh ini,  aku Camat,  pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan masing-masing Kepala Desa (Kades).Sebab,  apa yang dilakukan masyarakat dinilai tidak benar dan melanggar hukum. \"Kami juga sudah meminta bantuan aparat hukum dan berharap pemagaran segera dilepas, \" jelas Camat. (135)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: