Tolak Hitung Ulang, Cakades Jawi Gugat ke PTUN

Tolak Hitung Ulang, Cakades Jawi Gugat ke PTUN

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Jawi Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur terus berlanjut. Senin kemarin (29/3), Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 3 Didi Haryanto yang tidak terima dilakukan penghitungan ulang, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.

Perkara itu teregistrasi dengan nomor registrasi : 8/G/2021/PTUN. BKL tertanggal 29 Maret 2021. Penggugat menggugat keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-374 tahun 2021 tentang melakukan hitung ulang atau buka kotak suara. Mereka meminta dilakukan penghitungan suara ulang (PSU) di Desa Jawi Kecamatan Kinal. Meski belum terjadwal sidang PTUN tersebut, namun bisa dipastikan hal ini akan berdampak dengan rencana Panitia Pilkades Kabupaten Kaur yang akan melakukan hitung ulang atau buka kotak suara.

“Kita sudah mendapat informasi terkait sudah diajukannya gugatan ini, kita panitia menunggu proses hukum dari PTUN Bengkulu,” kata Plh Kadis PMD Kaur, M Adhar Cilas MSi, kemarin.

Dikatakan Cilas penundaan ini lantaran menghormati putusan hukum. Nanti setelah perkara ini sudah ada putusan dari PTUN, maka akan dilanjutkan sesuai dengan petunjuk dari PTUN sendiri. Apakah tetap dilakukan penghitungan ulang atau menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Terkait dengan didaftarkannya gugatan itu, Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIk MH melalui Kapolsek Kaur Tengah Itu Samsul Rizal SH membenarkan jika Cakades nomor urut 3 telah melakukan pendaftaran registrasi gugatan perkara di PTUN Bengkulu. Dikatakan Kapolsek personilnya yang melakukan monitoring memastikan perkara itu sudah terregistrasi di PTUN Bengkulu.

“Ya perkaranya sudah teregistrasi salinan bukti registrasi sudah kita minta dengan penggugat tadi,” tandas Kapolsek.

Sebagaimana diketahui, dimana pada pilkades 28 Februari yang lalu, ada 4 desa yang ditetapkan memiliki perolehan suara sama atau draw. yakni Desa Datar Lebar 1 Lungkang Kule, Desa Durian Besar Kecamatan Luas, Desa Jawi Kecamatan Kinal dan Desa Suka Merindu Kecamatan Semidang Gumay. Khusus untuk Pilkades Jawi, Yendra Haito dan Cakades nomor urut 3, Didi Haryanto, sama-sama meraih 147 suara. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: