Diduga Ilegal, DLH Benteng Datangi 12 Galian C

Diduga Ilegal, DLH Benteng Datangi 12 Galian C

BENTENG,bengkuluekspress.com - Informasi tentang keberadaan pertambangan rakyat atau biasa disebut galian C yang diduga tak berizin alias ilegal langsung mendapat respon dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Secara bertahap, tim dari DLH bakal mendatangi lokasi galian C secara satu persatu. \"Informasi yang didapat, ada sekitar 12 galian C yang tak mengantongi izin. Semua akan kami datangi,\" kata Kepala DLH Benteng, Mahendra Gusti SHut.

Dari keseluruhan, aku Mahendra, pihaknya sudah mendatangi 4 galian C yang berada di beberapa kecamatan. Alhasil, memang ditemukan ada galian C yang belum melengkapi izin operasi. Salah satunya adalah izin lingkungan. \"Penelusuran kami, ada lokasi galian C yang sudah memiliki izin lengkap namun lama tak beroperasi lalu dijual kepada pihak lain. Semua izin tersebut sudah harus diperbaharu dan diurus izin lingkungannya. Tak bisa memakai izin lama,\" kata Mahendra.

Sejauh ini, tegasnya, DLH Benteng masih bersikap lunak dan memberikan rekomendasi kepada pemilik usaha galian C untuk dapat mengurus perpanjangan izin ataupun melengkapi dokumen perizinan secara lengkap. Akan tetapi, jika dalam kurun waktu yang ditentukan tak juga dilengkapi, maka akan ada sanksi tegas kepada pelaku galian C. \"Jika tak ada etikat baik untuk melengkapi izin, bisa saja dilakukan penutupan. Kami juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH),\" kata Mahendra.

Terpisah, Kapolres Benteng, AKBP Ary Baroto SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Iman Falucky mengaku telah menerima informasi adanya galian C yang diduga ilegal. \"Nanti akan kita tindak lanjuti,\" singkat Kasat Reskrim.(135).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: