Kejari Lanjutkan Kasus Drainase

Kejari Lanjutkan Kasus Drainase

\"\"RATU SAMBAN, BE- Usai mengusut perkara dugaan korupsi Dana Tabot, kini Kejari Bengkulu kembali melanjutkan kasus dugaan korupsi pembangunan drainase di kawasan Puri Indah, Kota Bengkulu. Sebelumnya kasus ini sempat vakum 2 minggu lamanya. Kemarin, Penyidik Kejari kembali menggeber penyidikan kasus ini. Dengan memeriksa 5 pejabat pelaksana dalam proyek bersangkutan. \"Pemeriksaan saksi baru kali pertama ini, dilakukan tim penyidik. Kelima saksi yang dipanggil memenuhi panggilan penyidik dan mereka pun kooperatif,\'\' terang Kajari Bengkulu H Suryanto SH didampingi Kasi Pidsus Mahmuddin SH. Kelima saksi yang diperiksa itu antara lain, Ir Bambang Sutrisno selaku konsultan perencanaan, Rosdiana, ST selaku bendahara proyek, Manaf selaku ketua panitia lelang dan anggotanya Burhanudin dan Rosiwan. Dijelaskan Kajari, proyek drainase tersebut dananya bersumber dari APBN 2011 senilai Rp 1,5 miliar. Proyek ini dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi dengan kontraktor CV Cipta Karya. Tim penyidik yang turun ke lapangan mengecek proyek menemukan sejumlah indikasi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara dalam proyek drainase tersebut. Dibeberapa titik, penyidik menemukan tidak terdapat pemasangan pondasi, adanya pengurangan volume, serta tidak dilakukannya pemadatan pada tanah, sehingga menyebabkan fisik proyek mudah hancur dan keropos. Kini drainase tersebut rusak parah dan tidak bisa dimanfaatkan. \'\'Selama proyek darinase berlangsung kami yakin pengawas tidak mengawasi optimal. Pelaksanaan proyek diduga tidak sesuai kontrak kerja. Sejumlah temuan kejanggalan itu kita dipertanyakan pada setiap saksi yang diperiksa,\"terangnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: