MUKOMUKO, bengkuluekspress.com – Setelah terhenti sejak tanggal 22 Maret 2021, pelayanan penerbitan atau pencetakan administrasi kependudukan (Adminduk) khususnya yang harus ada tanda tangan elektronik (TTE), mulai kemarin sudah bisa dilakukan. Ini setelah adanya persetujuan Kemendagri.

”Alhamdulillah, terkait TTE telah disetujui Kemendagri, meskipun beberapa hari lalu sempat terhenti dikarenakan transisi Pelaksana tugas (Plt),” ujar Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko, Ali Nasri, SH dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin.

Untuk pelayanan telah berjalan sebagaimana mestinya. Bagi masyarakat yang akan mendapatkan pelayanan terkait Adminduk dan lainnya berkenaan dengan kependudukan, bisa langsung datang ke Dukcapil atau melalui online. Ini dikarenakan di beberapa kecamatan masih banyak kendala sinyal internet.

“Silakan masyarakat bisa memilih. Apakah mendaftar melalui online, setelah berkas yang disampaikan warga yang bersangkutan selesai akan dihubungi petugas untuk mengambil, atau langsung datang ke Dukcapil. Tetapi, warga yang akan mendapatkan pelayanan langsung di Dukcapil wajib mentaati protokol kesehatan (Prokes),” katanya.

Ia juga menyampaikan, persediaan blanko sejumlah adminduk dipastikan cukup dan tersedia. Salah satunya untuk blanko e-KTP cukup banyak, ditambah beberapa hari lalu ada distribusi blanko dari pemerintah pusat melalui Provinsi Bengkulu untuk Dukcapil Mukomuko.

“Stok blanko masih tersedia,” bebernya.

Ali juga menyampaikan, program ke depan mempermudah birokrasi pelayanan terhadap masyarakat yang mengacu pada regulasi yang ada serta akurasi database yang ada di Dukcapil. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: