Absensi Pejabat Eselon II Pemkab Lebong Dievaluasi
LEBONG, BE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengevaluasi penerapan sistem absensi elektronik (E-absensi). Terkait radius jarak absensi pejabat eselon II yang bisa mencapai 20 kilometer yang nantinya direncanakan dihapuskan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong H Mustarani Abidin SH MSi mengatakan, rencana dihapuskan sistem absensi bagi eselon II yang mencapai radus 20 kilometer sendiri, banyak laporan bahwa adanya ketimpangan masalah absensi terhadap pejabat eselon III dan IV.
“Eselon II mencapai 20 kilometer, sementara pejabat eselon III dan IV hanya 30 meter dari kantor tempat mereka bertugas,” sampainya, Minggu (28/03).
Dengan demikian, jika evaluasi nantinya akan dilakukan maka para pejabat esleon II nantinya bisa melakukan absensi melalui gawai atau melalui mesin finger spot yang sudah disiapkan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sama dengan para pegawai lainnya.
“Nanti dilihat terlebih dahulu, akan kita rapatkan kembali,” ucapnya
Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Lebong Donni Swabuana ST MSi mengatakan, pelaksanaan absensi menggunakan E-Absensi sendiri hingga saat ini sudah berjalan dengan baik.
“Jika ada perbuahan, maka nantinya mengikuti sesuai dengan kebijakan Pemkab,” ujarnya
Untuk diketahui, sisten E-Absensi sendiri terintegritas dengan E-Kinerja dan E-TPP, serta sistem laporannya melalui online yang terintegritas dengan server yang ada di Diskominfo-SP, dimana seluruh laporan absensi para pegawai akan terpantau setiap hari.
“Dengan sistem ini, maka setiap pegawai akan mengetahui berapa besaran TPP yang mereka terima melalui aplikasi,” tutupnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: