DPRD Kaur Upayakan Tambak Hasilkan PAD

DPRD Kaur Upayakan Tambak Hasilkan PAD

\"\"BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kaur terus berupaya dan menyusun regulasi, agar kedepannya tambak udang yang ada di Kabupaten Kaur dapat menyumbangkan pemasukan daerah melalui penghasilan yang di dapatnya setiap kali panen ke Pemkab Kaur. Sebab hingga kini para tambak ini belum memberikan kontribusi ke daerah sementara jumlahnya puluhan tambak dan dalam waktu yang relatif singkat sudah mengantongi hasil dari usaha budidaya udang paneme yang mereka kelola.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kaur, Juraidi SIP saat menggelar hearing dengan sejumlah pihak terkait baru-baru ini. Menurutnya percuma Pemkab Kaur atau instansi terkait lainnya mencari cari kelemahan dan perizinanan dari tambak itu sudah lengkap atau belum bila pada nanti mereka juga tidak bisa memberikan kontribusi kepada daerah. Seharusnya saat ini daerah memikirkan menyusun regulasi mewajibkan para petambak membayar retribusi misalnya berdasarkan persentase harga jual.

”Ini yang perlu kita pikirkan misalnya saja dipungut Rp 100 perklogram ini bukan pendapatan sedikit bila dari awal sudah kita lakukan,” terang Juraidi.

Dikatakannya, Pemkab Kaur saat ini baru menerbitkan regulasi yang mewajibkan petambak membayar izin usahanya melalui luas lahan dan itu hanya dilakukan satu kali saat mereka mengurus usahanya bukan pendapatan setiap mereka melakukan panen udang. Terkait dengan hal ini pihaknya baru baru ini sudah memanggil pihak terkait dan hasilnya kebijakan ini bisa saja diberlakukan setelah menerbitkan regulasi. “Sudah kita panggil mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPM PTSP, Bagian Hukum Setda Kaur dan pihak terkait lainnya mereka pada prinsipnya menyetujui hal ini,” ujar Juraidi.

Ditambahkannya, belum lama ini DPRD Kaur turun langsung ke lokasi tambak udang di Kabupaten kaur, ini menyikapi laporan dari masyarakat adanya pencemaran lingkungan di sungai Wayhawnag. Sayangnya saat dilakukan pengambilan sample dan diuji di laboratorium tak ditemukan adanya pencemaran lingkungan. Hal ini bisa saja terjadi lantaran pencemaran sudah terjadi beberapa waktu yang lalu sebelum dilakukan pengambilan sample.

“Kita juga akan mengupayakan akan memantau tambak tambak saat mereka panen untuk melihat apakah tuduhan pencemaran lingkungan yang katanya limbah dibuang usai panen ini terbukti mematikan ikan di sungai, namun yang tak kalah pentingnya yakni upaya kita untuk dapat menarik PAD dari usaha tambak ini,” tandasnya. (618/PRW)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: