April, Masuk Danau Nibung Mukomuko Bayar

April, Masuk Danau Nibung Mukomuko Bayar

\"\" MUKOMUKO,bengkuluekspress.com – Jika tidak ada perubahan, pemerintah kabupaten Mukomuko mulai April 2021 mendatang menarik retribusi dari sektor objek wisata Danau Nibung. ”April direncanakan mulai diberlakukan,” ungkap Kepala Disparpora Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, kemarin. Untuk penarikan retribusi itu pihaknya menjalin kontrak kerjasama dengan pihak ketiga. Selanjutnya pihak ketiga tersebut yang akan langsung mulai mengambil alih pengelolaan Danau Nibung. “Bagi pengunjung Danau Nibung, akan dipungut retribusi. Mulai tiket masuk, parkir, termasuk pedagang yang berjualan di los atau kios,” katanya. Adapun besaran bagi masyarakat yang akan masuk ke Danau Nibung, akan dipungut uang karcis sebesar Rp 2.000 per orang. Termasuk uang parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 2.000 dan roda empat sebesar Rp3.000. Sedangkan retribusi pedagang yang berjualan di los atau kios, akan dipungut antara Rp 150 ribu – 200 ribu perbulan. “Ini baru angka sementara. Pungutan retribusi ini bisa saja berubah, dan tentunya akan disesuaikan dengan ketentuan yang dituangkan pada peraturan daerah (Perda),” bebernya. Ia juga menyampaikan, rencana pungutan retribusi dari objek wisata Danau Nibung dapat berjalan dengan baik, sehingga dapat menambah pendapatan asli daerah khususnya dibidang objek wisata. (end)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: