Penyusunan Dokumen APBDes Dikebut

Penyusunan Dokumen APBDes Dikebut

BENTENG, BE - Proses penyusunan dokumen anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2021 mulai dikebut. Hal ini dilakukan setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Benteng, melakukan sosialisasi sejumlah peraturan bupati (Perbup) yang menjadi dasar dalam penyusunan dokumen APBDes. Sekretaris DPMD Benteng Sri Yurdaniah SE MSi mengatakan kepada BE, \"Perbup sudah ada, silahkan Pemdes menfinalkan APBDes. Sebab, itu menjadi syarat dalam pengajuan pencairan dana desa tahap I.\" Perbup tersebut antara lain, Perbup tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa (DD) tahun 2021, Perbup perubahan atas peraturan Bupati nomor 22 tahun 2019 tentang tunjangan ketua, wakil ketua, sekretaris, ketua bidang dan anggota BPD, Perbup tentang standar biaya umum (SBU) serta Perbup tentang petunjuk teknis penyusunan RPJMDes dan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa. Pasca sosialisasi Perbup, seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) sudah bisa menyelesaikan dokumen APBDes yang selama ini telah disusun. Hanya tinggal menyesuaikan dengan skala prioritas dan SBU terbaru yang dituangkan dalam Perbup. Lebih lanjut, Sri mengatakan, sosialisasi dilakukan secara kolektif dan terpusat di kecamatan masing-masing. \"Dari 11 kecamatan di Kabupaten Benteng, tim dari Bidang Pemdes sudah melakukan sosialisasi ke-3 kecamatan. Sosialisasi di 8 kecamatan lainnya juga akan dilakukan,\" tutupnya.(135)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: