Tuntaskan Kasus Embung, Kadis PMD Kaur Diperiksa

Tuntaskan Kasus Embung, Kadis PMD Kaur Diperiksa

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur berupaya merampungkan perkara kasus perkara korupsi pembangunan embung di Desa Babat Kecamatan Tetap yang menjerat Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur berinisial AS. Dimana Kamis (25/3) AS kembali menjalani pemeriksaan kedua kalinya pasca ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjalani pemeriksaan setelah di jemput dan dipinjam dari tahanan Polres Kaur.

“AS ini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus embung desa Babat dan pemeriksaan ini untuk merampungkan berkas AS,”kata Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo SH MH melalui Kasi Pidsus Alman Noveri SH MH, Kamis (25/3).

Dalam pemeriksaan itu, AS yang menggunakan rompi orange dengan kopiah putih. Ia didamping penasehat hukumnya, AS dicecer puluhan pertanyaan oleh penyidik, dimana AS sedikit santai menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan jaksa Penuntut umum (JPU) dalam perkara pembangunan embung tahun 2019 yang ikut menjeratnya itu lantaran menerima aliran dana embung sebesar Rp 10 juta rupiah.

“Selain tersangka kami memeriksa empat saksi dalama perkara ini guna mencari fakta-fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti,” terangnya.

Ditambahkannya, empat saksi ikut diperiksa bersama dengan AS itu yakni MJ sekalu bendahara desa Babat, SP selaku ketua BPD Babat masa Bakti 2014-2020, DM selaku kabid Sarana Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Kaur dan IH selaku tim pengendali kegiatan pembangunan tahun 2019. Keempat saksi ini juga dimintai keterangan terkait dengan pembangunan embung yang dikerjakan tahun 2019 tersebut, selaian itu juga kaitan As terhadap proyek yang dikucurkan oleh Kementerian pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

“Perkara ini secepatnya akan kami registrasi ke PN Tipikor Bengkulu setelah semua berkas lengkap sehingga dapat dilanjutkan proses persidangan,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: