Eks Kades Geramat Divonis 4,5 Tahun Penjara

Eks Kades Geramat Divonis 4,5 Tahun Penjara

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu akhirnya menjatuhkan putusan pidana penjara selama empat tahun enam bulan terhadap Edi Sarsan mantan Kepala Desa (Kades) Geramat Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur. Dimana terdakwa terbukti melakukan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019. Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Tipikor Bengkulu yang diketuai hakim Fitrizal SH, Senin (22/3) lalu.

“Dari hasil sidang yang kita lakukan beberapa Senin (22/3) lalu, mantan Kades Geramat itu sudah divonis hukuman 4,5 tahun penjara,” kata Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo SH MH melalui Kasi Pidsus Alman Noveri SH MH, kepada BE Rabu (24/3).

Dikatakan Kasi, dimana dalam sidang Tipikor Senin (22/3) yang diketuai Hakim Fitrizal Yanto SH beranggotakan Nich Samara SH MH dan Yosi Astut Y SH itu. Ketua Majelis PN Tipikor Bengkulu memvonis Edi Sarsan bersalah dan menjatuhkan hukuman 4,6 tahun. Dimana vonis ini yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 5,6 tahun.

Hanya saja meski lebih ringan, Edi Sarsan harus membayar denda Rp 200 juta dan apabila dengan tersebut tak dibayar maka dapat diganti 1 bulan penjara. Selain itu juga majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 319.912.560, sebelumnya terpidana sudah membayar duluan sebesar Rp 11.000.000 sehingga menyisakan utang sebesar Rp 308.912.560.

“Hakim memutuskan mewajibkan terdakwa membayar kerugian negara Rp 319 juta lebih dan kalau tidak bisa membayar bisa diganti dengan penambahan kurungan selam 1,6 tahun,” terangnya.

Ditambahkannya, terkait dengan putusan itu terdakwa mengaku masih pikir-pikir dengan putusan itu sama halnya dengan jaksa. Dimana terdakwa diberikan kesempatan satu minggu berpikir. Hingga saat ini terdakwa masih mendekam di Sel tahanan Maleoboro Bengkulu. Perkara yang menjerat terdakwa itu lantaran dugaan koruspi oleh Polres Kaur yang dialamatkan kepadanya dalam mengelola DD tahun 2019.

“Untuk keputusan ini kita dan terdakwa masih pikir-pikir dulu, karena oleh hakim kita masih diberi waktu selama satu Minggu untuk pikir-pikir apakah banding atau tidak,” tandasya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: