3 Komisioner KPU Kaur Disanksi Peringatan Keras

3 Komisioner KPU Kaur Disanksi Peringatan Keras

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI membacakan 12 putusan perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di ruang sidang DKP, gedung DKPP Jakarta, Rabu (24/3). Dalam pembacaan putusan yang disiarkan secara live di media Youtube DKPP itu, tiga majelis DKPP akhirnya memutus perkara bernomor 175-PKE-DKPP/XI/2020 dengan teradu KPU Kaur.

Dimana majelis dalam sidang pembacaan putusan ini adalah Ketua dan Anggota DKPP, yaitu Prof. Muhammad (Ketua Majelis), Dr. Alfitra Salam, Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, S.IP. M.IP, dan Dr. Ida Budhiati. DKPP menilai tiga komisioner KPU Kaur sebagai teradu yakni Meixxy Rismanto teradu 1, Yuhardi, SIP teradu 2 dan Sirus Legiyati, SPd teradu 3.

“Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada teradu Yuhardi dan teradu Sirus Legiyati dan menjatuhkan sanksi peringatan keras dan terakhir kepada Meixxy Rismanto, SE, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad, Rabu (24/3).

Selain memberiksan sanksi kepada tiga anggota KPU Kaur, DKPP juga merehabilitasi nama dua komisioner KPU Provinsi Bengkulu yang ikut sebagai teradu 4 dan 5 dalam perkara yang dilaporkan oleh warga Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur, Aprin Taskan Yanto. Dimana laporan ini terkait dengan tidak diindahkannya rekomendasi Bawaslu terkait dengan diskualifikasi Paslon nomor urut 1 yang juga sebagai petahana lantaran melakukan mutasi pada pejabat eselon II.

Menyikapi hal ini, Ketua KPU Kaur, Yuhardi SIP ditemui di Kantor KPU Kaur Rabu (24/3) mengaku legowo dengan putusan DKPP itu. Juga ia mengaku siap mengintrospeksi diri melakukan perbaikan di masa mendatang. Menurutnya, putusan DKPP tentu merupakan putusan terbaik yang melakukan berbagai pertimbangan.

“Di sini kita legowo saja, dan saya ikut menyakiskan pembacaan putusan bersama dengan sejumlah staf,” singkatnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: