Penerbitan Adminduk Terhenti, Dewan Ingatkan Bupati Mukomuko

Penerbitan Adminduk Terhenti, Dewan Ingatkan Bupati Mukomuko

MUKOMUKO,bengkuluekspress.com – Pergantian Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko, yang semula dijabat Evi Busmanja MSi dan digantikan Ali Nasri SH yang juga menjabat sebagai Camat Kota Mukomuko memberikan dampak pelayanan langsung kepada masyarakat banyak. Terhitung tanggal 22 Maret 2021, Dukcapil Mukomuko berhenti sementara untuk memberikan pelayanan khususnya untuk penerbitan administrasi kependudukan (Adminduk). Mendengar informasi tersebut, wakil rakyat yang duduk di legislatif tidak berdiam diri dan Rabu(24/3) siang, Ketua DPRD Mukomuko, M Ali Saftaini SE dan Ketua Komisi I Armansyah ST didampingi Anggota Komisi I H Maskur langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke OPD tersebut dengan tujuan untuk memastikan informasi yang diperoleh. “Fakta di lapangan, pelayanan khususnya untuk pencetakan Adminduk yang harus ada tanda tangan elektronik (TTE) belum bisa dilakukan. Karena terlebih dahulu harus melalui mekanisme dan prosedur hingga adanya persetujuan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri,” tegas Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M Ali Saftaini SE didampingi Ketua Komisi I, Armansyah ST dan H Maskur.

Pada kesempatan itu, DPRD menginggtkan kepada Bupati Mukomuko untuk lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan khususnya dalam pelayanan langsung kepada masyarakat. “Bupati kami ingatkan yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat dalam mengambil kebijakan lebih berhati-hati. Silakan mau mengganti pejabatnya, akan tetapi prosedurnya harus diketahui dan diikuti. Kasian kita kepada masyarakat, iya kalau proses persetujuan dari Kemendagri rampung empat hari, kalau tidak selesai dan tidak disetujui. Dampaknya adalah pelayanan kepada masyarakat luas untuk penerbitan adminduk yang harus ada TTE tidak bisa diterbitkan,” bebernya.

Ia juga menyampaikan, legislatif akan terus mengawasi jika dalam empat hari terhitung telah bergantinya Plt Kadis Dukcapil belum ada persetujuan dari pemerintahan pusat. Pihaknya akan menanyakan langsung ke Kemendagri. “Yang jelas, tidak dibolehkan pelayanan langsung kepada masyarakat terhenti,” ujarnya. Saat sidak di kantor Dukcapil, wakil rakyat menemukan banyak ASN di OPD tersebut belum masuk kantor. Termasuk Plt Kadisdukcapil yang baru tidak berada di kantor. “Kita juga sudah melihat bersama, sudah waktunya jam kantor setelah istirahat. Selain ASN-nya ditemukan banyak belum masuk kantor, termasuk Plt Kadis Dukcapilnya juga tidak berada di tempat,”tambah Ketua DPRD Mukomuko.

Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Dukcapil Mukomuko, Supeni SSTP mengatakan, pelayanan masih berjalan dan kantor tetap buka. Namun pihaknya tidak bisa menerbitkan Adminduk, karena harus dibubuhi TTE. Sedangkan untuk perekaman e-KTP, legalisir dan konsolidasi manual tetap dilayani. Bupati Mukomuko, Sapuan SE MM Ak CA,CPA belum dapat dikonfirmasi. Dihubungi via hanphone berkali-kali tidak aktif. Terpisah, Plt Kadisdukcapil Mukomuko, Ali Nasri SH dihubungi via handphone mengaku, untuk pelayanan pencetakan Adminduk belum dapat dilayani. Karena dalam pencetakan adminduk itu harus ada TTE, dan disetujui oleh Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan. ”Karena, masa transisi hal tersebut sudah dilakukan pengurusan dan masih dalam proses. Pengalaman sebelum-belumnya, paling lama sekitar satu minggu,” katanya. (end)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: