Penutupan Toko Modern Tak Berizin Tidak Perlu Pakai Peringatan Lagi

Penutupan Toko Modern Tak Berizin Tidak Perlu Pakai Peringatan Lagi

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Hingga saat ini toko modern yang belum memiliki izin masih banyak beroperasi dan tetap buka walaupun Pemkot Bengkulu sudah menginstruksikan dinas terkait untuk segera disegel. Namun pihak Satpol PP masih menjalankan proses pemberian surat peringatan (SP) hingga 3 kali. Berdasarkan pandangan dewan, seharusnya hal tersebut tidak perlu dilakukan lagi karena sejak 2015 pihak toko sudah ditegur terkait perizinan dan itu sudah dianggap peringatan. \"Seharusnya tidak ada SP lagi, yang dilakukan dewan 2015 hingga sidak terakhir adalah sebenarnya sudah bentuk peringatan-peringatan. Di pertemuan-pertemuan itu ada perjanjian bahwa pihak toko untuk stop dulu. Urus izin yang berdiri dulu, stop jangan bikin yang baru lagi. Faktanya adalah dari 2016 sampai 2021 ini dari 8 gerai menjadi 82 gerai. Sedangkan izin satu pun belum mereka urus,\" jelas Ketua Komisi I, Teuku Zulkarnain, Rabu (24/03). Teuku meminta dinas tekhnis terkait untuk segera menyegel gerai-gerai toko tersebut hingga proses perizinannya selesai. Selain perizinan, pihak toko modern juga harus memenuhi persyaratan seperti 75 persen tenaga kerja harus dari Kota Bengkulu, menjamin hak tenaga kerja seperti dilindungi oleh Undang-Undang ketenagakerjaan, mengisi 20 persen produk UMKM serta penataan wilayah pendirian gerai. \" Tenaga kerjanya terbukti 75 persen bukan warga Kota Bengkulu, 20 persen produk UMKM juga tidak mereka tampung, 6 tahun sudah, padahal komitmen itu ada dalam hearing sebelumnya. Berarti tidak perlu SP lagi sebenarnya. Sudah harus Dilakukan eksekusi di sana. Kita minta Satpol PP dan pihak-pihak yang lain itu untuk melakukan penutupan mana yang tidak ada izin tutup lagi itu semua,\" tambah Teuku. Dari puluhan gerai toko tersebut, setiap gerai harus memiliki perizinan masing-masing. Untuk penataan wilayah, bagi gerai yang berada kurang dari 500 meter dari titik pasar seperti di kawasan sentiong dan Panorama untuk tidak lagi beroperasi sama sekali dalam artian tidak boleh beroperasi lagi karena berdasarkan aturan, jarak yang diperbolehkan mendirikan toko modern jaraknya harus 500 meter dari titik pasar yang ada. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: