Karyawan Akui Diperintah PT AA Panen TBS di Eks HGU Jenggalu Permai

Karyawan Akui Diperintah PT AA Panen TBS di Eks HGU Jenggalu Permai

SUKARAJA, bengkuluekspress.com - Kepala Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja, Jhon Medarling bersama pihak kepolisian mendampingi perwakilan warganya menghentikan aktivitas di lokasi HGU PT. Jenggalu Permai yang sedang memanen TBS di lokasi HGU tersebut.

\"Iya hari ini, kita bersama Polsek Sukaraja mendampingi warga menghentikan aktivitas di lokasi di HGU PT AA. Hal ini untuk meminimalisir supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Hanya saja, TBS yang sempat diturunkan tersebut kami persilakan untuk dibawa,\" ujar Jhon kepada wartawan.

Menariknya, saat ditanya Kades dan warga, pemanen tersebut mengakui bahwa mereka merupakan karyawan PT AA yang ditugaskan untuk memanen TBS di lahan tersebut. Hanya saja, mereka hanya diberitahu bahwa lahan tersebut merupakan lahan yang masuk HGU PT. AA Afdeling 07. Terlihat, truk pengangkut buah tersebut juga milik PT. AA.

\"Mereka mengakui, bahwa mereka merupakan karyawan PT. AA. Serta memang ditugaskan di lahan tersebut yang menurutnya lahan tersebut merupakan lahan PT. AA yang masuk Afdeling 07. TBS yang sudah dipanen tersebut juga dimereki nomor,\" ujar Jhon.

Lanjut Jhon, saat ini diketahui bahwa lahan HGU tersebut sudah habis pada 2016 lalu, sampai saat ini belum ada izin baru. Selain itu juga perkebunan tersebut tidak pernah tercatat membayar pajak PBB.

\"Aktivitas mereka itu ilegal. Izin yang sudah habis, serta tidak ada kejelasan dan melanggar UUD HGU. Dengan itu, kita minta dihentikan sementara, sembari ada kejelasan. Ditakutkan, nanti ada hal-hal yang tidak diinginkan,\" tegas Jhon.

Sebelumnya, PT Agri Andalas membantah menguasai lahan eks HGU PT. Jenggalu Permai seluas 100 hektare. Pihaknya mengakui bahwa lahan tersebut dikuasai oleh oknum pribadi. Hanya saja, pihak PT. AA enggan menyebutkan oknum tersebut.

\"Bukan PT. Agri Andalas, mungkin itu sifatnya pribadi, bukan terkait dengan perusahaan,\" kata HRD dan Umum PT. Agri Andalas, Hasan kepada wartawan belum lama ini. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: