Oknum ASN di Rejang Lebong Miliki Senpi Terancam Dipecat
CURUP,bengkuluekspress.com- Selain akan menjalani proses hukum karena memiliki Senjata Api (Senpi) rakitan ilegal. Fe (30) salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rejang Lebong juga terancam dipecat dari statusnya sebagai seorang ASN. \"sanksi tentu nanti ada, tentunya akan dilihat dulu bisa saja sanksi ringan, sedang hingga berat bahkan bisa berujug pada pemecatan,\" sampai Sekda Kabupaten Rejang Lebong, H RA Denni SH MM. Terkait dengan kasus kepemilikan Senpi rakitan ilegal yang dimiliki oleh Fe warga Kelurahan Dusun Curup sendiri.
Menurut Sekda pihaknya sudah menerima laporannya, bahkan pihaknya dalam waktu dekat ini pihaknya bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong akan membahasnya. \"Terkait dengan masalah adanya ASN kita yang memiliki Senpi ilegal akan kita bahas terlebih dahulu dengan Inspektorat dan BKPSDM,\" tambahnya.
Dari rapat yang akan mereka laksanakan tersebut, maka menurutnya nanti pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi. Dimana menurutnya rekomendasi tersebut nantinya akan dibawa ke Bupati Rejang Lebong Drs Syamsul Effendi MM dan hasilnya menurutnya nanti ada ditangan Bupati Rejang Lebong sebagai pimpinan tertinggi di Kabupaten Rejang Lebong.
Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH IK menjelaskan hingga kemarin pihaknya masih terus mendalami terkait dengan kepemilikan Senpi rakitan beserta tiga amunisi aktif miliki Fe. Bahkan menurut Kasat Reskrim, Fe bisa terjerat dengan kasus lainya, karena selain kasus kepemilikian Senpi, Fe juga diduga terlibat dalam kasus penipuan. Namu menurut Kasat Reskrim untuk kasus lain belum mereka tindaklanjuti karena belum ada laporan. \"untuk kasus Senpi sudah masuk tahap penyidikan, namun untuk kasus lain belum kita tindaklanjuti karena belum ada laporannya,\" papar Kasat Reskrim.
Dari informasi yang beredar, menurut Kasat Reskrim Fe diduga telribat dalam kasus penipuan atau sebagai calo penerimaan CPNS. Dimana korbannya tak hanya berasal dari Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu saja namun juga dari berbagai daerah termasuk dari Jawa Timur. \"untuk dugaan kasus penipuan ini kita masih menunggu, bila memang ada yang merasa menjadi korban silahkan melapor ke Polres Rejang Lebong,\" demikian Kasat Reskrim.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: