BPK RI Terima Terima LKPD 2020 Pemprov Bengkulu
BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah menyerahkan secara langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu Indra Syahputra, Senin (22/3). Gubernur Bengkulu pada kesempatan itu sangat mengapresiasi kinerja tim BPK RI Perwakilan Bengkulu. Dimana pihaknya telah menyampaikan LKPD tahun anggaran 2020 ke BPK RI perwakilan Bengkulu. \"Sebenarnya pemeriksaan pendahuluan juga sudah sejak awal Februari lalu, ada beberapa yang secara aktif dilakukan pemerikasaan,\" kata Rohidin, Senin (22/3). Rohidin mengungkapkan, setelah penyerahan LKPD ini mulai besok atau lusa, tim audit dari BPK RI Perwakilan Bengkulu akan melakukan pemeriksaan di Pemprov Bengkulu. Hal itu guna, nantinya akan terkait dengan hasil akhir nanti opini pengelolaan keuangan. \"Ya insya Allah kita berusaha keras untuk, bagaimana keuangan ini akan menghasilkan LHP yang wajah tanpa pengecualian. Mudah-mudahan bisa kita dapatkan lagi,\" ujarnya. Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu Indra Syaputra mengatakan, proses selanjutnya adalah pemeriksaan terinci. Dimana selama hampir 30 hari pihaknya akan menyerahkan laporan ini. \"Ada tujuh item laporan yang akan kita periksa. Mulai Laporan keuangan neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan arus kas. Selanjutnya, laporan keuangan, karena kita akan memeriksa sesuai dengan aturan bahwa penyajian atas laporan keuangan yang produk kita apakah mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atau tidaknya,\" ungkapnya. Ia menambahkan, dalam pemeriksaan nantinya sebanyak 70an auditor yang tersebar sekaligus untuk pemeriksaan di Pemda kabupaten/ kota. Namun untuk pemeriksaan di Pemprov Bengkulu akan melibatkan oleh 11 orang auditor dari BPK. Bahkan pihaknya juga melibatkan pihak akuntan publik dalam pemeriksaan nantinya.(HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: