Pagu ADD di Lebong Berkurang Rp 1,2 Miliar

Pagu ADD di Lebong Berkurang Rp 1,2 Miliar

LEBONG,bengkuluekspress.com – Lantaran berkurangnya transfer Dana Alokasi Umum (DAU) yang didapati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang mencapai Rp 12,2 miliar lebih. Sehingga berdampak pagu Alokasi Dana Desa (ADD) yang sebelumnya sebesar Rp 39,7 miliar lebih, menjadi Rp 38,4 miliar lebih atau berkurang sebesar Rp 1,2 miliar. Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Dinas Pemeberdayaan masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Eko Budi Santoso SP MEng mengatakan, pengurangan Pagu ADD tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 17 tahun 2021 tentang Pengelolan transfer daerah dan Dana Desa (DD) tahun 2021. “Keluarnya PMK ini sesuai dalam rangka penanganan Covid-19,” sampainya, Sabtu (20/03).

Ia menjelaskan, berkurangnya DAU yang diterima, sehingga pengurangan pagu ADD bagi seluruh Desa (93 desa) yang ada di Kabupaten Lebong sebesar Rp 13 juta dari pagu awal yang sebelumnya telah disusun. Sehingga pihaknya kembali harus melakukan revisi Peraturan Bupati (Perbup), terkait besaran pagu DD dan ADD yang diterima masing-masing desa. “Sebelumnya sudah kita serahkan ke bagian Hukum Setkab Lebong, tetapi kembali kita tarik karena harus dilakukan revis i,” ujarnya

Untuk itulah, sambung Eko, saat ini pihaknya tinggal menunggu pengesahan Perbup. Sehingga masing-masing desa bisa melakukan pengajuan untuk pencairan DD dan ADD tahap I tahun 2021 ini dan diharapkan dalam waktu depat, Perbup sudah diterima. “Kita tinggal menunggu pengasahan Perbup,” tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: