APH Diminta Tindak Tegas Oknum Kuasai Hasil Eks HGU PT Jenggalu Permai

APH Diminta Tindak Tegas Oknum Kuasai Hasil Eks HGU PT Jenggalu Permai

SUKARAJA, bengkuluekspress.com - Perusahaan dilarang menjual hasil produksi atau olahannya yang bahan bakunya bersumber dari kejahatan.   Namun hal ini sepertinya tidak berlaku lagi di PT Agri Andalas (AA).  Pasalnya, seluruh hasil sawit yang ada di eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Jenggalu Permai seluas 150 hektare di Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, dipasok ke PT Agri Andalas.  Oleh sebab itu, aparat penegak hukum harus turun tangan dan menindak tegas.

\"Aparat penegak hukum harus turun tangan jangan sampai ini berlarut-larut. Sudah lama hasil eks HGU PT. Jenggalu Permai di kuasai oleh oknum PT AA,\" tegas Kades Jenggalu Kecamatan Sukaraja, Jhon Midarli.

Menurutnya, berdasarkan fakta di lapangan bahwa armada pengangkut semuanya fasilitas PT AA. dan berdasarkan pernyataan dari HRD PT. AA bahwa PT. AA tidak mengetahui terkait fasilitas tersebut. Dengan demikian dirinya meminta kepada Pemkab Seluma dan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas terkait hal tersebut.

\"Dengan ini saya mewakili masyarakat dan pemerintahan desa Jenggalu mendesak kepada APH untuk bertindak tegas mulai besok untuk mengamankan karyawan ataupun tukang panen serta armada pengangkut di lokasi eks HGU tersebut,\" tegasnya lagi.

Ditambahkan Jhon bahwa aktifitas di Eks HGU tersebut di lakukan setiap hari. Dengan itu dirinya selaku perwakilan masyarakat mendesak kepada APH untuk mengusut siapa pemilik lahan tersebut.

\"Aktifitas pemanen ini kan setiap hari, kita tau semua. Kami mendesak APH untuk mengusut tuntas siapa oknum tertentu yang di maksud HRD dan Umum PT AA ini, ini kan sudah lama, ini melanggar hukum,\" terangnya.

Lanjut Jhon, dalam waktu dekat dirinya akan segera menyurati Pemkab Seluma. Serta meminta izin untuk mengelola lahan tersebut melalui badan usaha milik desa (Bumdes).

\"Ini sudah berlangsung lama, dalam waktu dekat kita akan Surati Bupati Seluma, serta meminta izin untuk sementara penyelesaian eks HGU Jenggalu permai tersebut untuk di kelola Bumdes. Karena kita ketahui bahwa lahan tersebut dahulunya milik masyarakat Jenggalu, dan yang di kelola untuk di jadikan HGU,\" pungkasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: