Pungli NIPD, HA Siap Buka-bukaan

Pungli NIPD, HA Siap Buka-bukaan

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Penyidik Tipikor Polres Kaur hingga Jum’at (19/3) kemarin masih terus melakukan pemeriksaan tersangka dan saksi dalam kasus dugaan Pungli Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Dimana dalam kasus ini Kepala Dinas PMD Kaur berinisial AS dan Sekdes Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah HA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Dalam kasus ini tersangka HA mengaku siap buka bukaan terkait dengan aliran dana hasil dari dikumpulkannya dari sejumlah perangkat desa itu. Apalagi diketahui AS merupakan keponakannya sendiri, kemarin dirinya kembali menjalani pemeriksaan penyidik didampingi kuasa hukum dari pengacara Sopian Siregar.

“Di sini bukan hanya saya yang mengumpulkan uang itu. Di setiap kecamatan ada orangnya, ada yang mengantar langsung ada juga yang menyerahkan dengan saya untuk disimpan,“ kata HA kepada BE sebelum menjalani pemeriksaan penyidik di Mapolres Kaur, Jum’at (19/3).

Dikatakannya, ia meminta penegak hukum juga memberikan keadilan. Sebab menurutnya apa yang dirinya lakukan akan dituangkan dalam Berita Acara Periksaan (BAP). Meski demikian bila ingin diminta menjejerkan sejumlah uang yang telah terkumpul dirinya mengaku tak ingat lagi.

“Kalau disuruh sebutkan dari mana-mana uang yang didapat saya sudah tak ingat lagi, sebab sudah berjalan setahun, uang ini rencananya untuk keperluan dan nanti juga akan kami pakai untuk menyiapkan kuasa hukum bila ada perangkat desa yang dicopot tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

Ditanya soal siapa-siapa yang menikmati uang pungli NIPD itu ia mengaku akan memberikan keterangan sepenuhnya kepada penyidik dalam lanjutan pemeriksaan nantinya. Intinya menurutnya dirinya bekerja tidak sendirian namun ada yang lain ikut pula mengumpulkan dan menyerahkannya langsung termasuk menikmatinya.

“Nanti akan saya buka semua kepada penyidik tunggu saja dan saya belum menikmati uang ini,” tutupnya.

Sementara itu, Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH mengaku penyidiknya masih terus menggali kasus dugaan pungli ini. Juga tak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam perkara itu.

Dikatakannya sampai kemarin baru dua tersangka yang ditetapkan penyidik yakni Kadis PMD berinisial AS dan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Kaur tengah berinisial HA.

“Baru dua tersangka kita tetapkan dalam kasus pungli NIPD ini dan keterlibatan tersangka lain masih kita kembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: