Kadis PMD Kaur Terjerat 2 Kasus

Kadis PMD Kaur Terjerat 2 Kasus

\"\" \"\"BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur berinisial AS terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Kaur, Kamis (18/3) malam. AS yang dikenal sebagai ustad ini dijebloskan ke penjara karena terjerat dua kasus sekaligus. Yakni kasus dugaan pungutan liar (Pungli) penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan embung Desa Babat Kecamatan Tetap, lantaran menerima dugaan suap dari Kades non aktif yang saat ini sudah menjadi terdakwa.

Untuk kasus pertama yang menjerat AS yang telah ditetapkan tersangka dugaan Pungli NIPD, ini setelah polisi sebelumnya menahan tersangka lain yakni HA (40) Sekdes Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah yang juga sekaligus Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur dan juga paman HA. Dimana AS diduga memberikan perintah kepada HA, sehingga HA melakukan Pungli dari penerbitan NIPD itu untuk diserahkan kepada AS. Akibatnya AS ditetapkan tersangka sejak Kamis (18/3) oleh penyidik Tipikor Polres Kaur.

“Dalam kasus Pungli NIPD ini ada dua tersangka yang sudah kita tetapkan yakni HA dan AS,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH kepada wartawan dalam keterangan persnya, Kamis (18/3).

Dikatakan Kapolres, untuk saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan temuan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh pihaknya. Tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut serta berperan dalam kasus tersebut dan ikut menikmati aliran dana yang dikumpulkan dari perangkat desa se-Kabupaten Kaur.

“Keterlibatan AS sebagai Kadis PMD sehingga mempunyai peran terkait kewenangan dan kekuasaannya dalam penerbitan PMD dia mendapat aliran dana. Untuk total jumlahnya masih dihitung,” terang Kapolres.

Di lain sisi, selang beberapa jam setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Kaur, AS juga dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri Kaur dalam kasus berbeda yakni mengenai dugaan korupsi pembangunan embung Desa Babat Kecamatan Tetap pada tahun 2019 yang sudah menyeret satu terdakwa di persidangan yang merupakan Kades Babat. Dimana dalam persidangan dan pemeriksaan ternyata AS menerima aliran dana tersebut sehingga jaksa langsung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Jadi setelah fakta-fakta di persidangan terungkap AS ini menerima aliran dana dari pembangunan embung, ia menerima uang suap dari terdakwa sesuai dengan yang dijanjikan terdakwa dan berharap mendapat kembali proyek di tahun berikutnya,” kata Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo SH MH dalam jumpa pers yang didampingi Kasi Pidsus Kamis (18/3).

Ditambahkan Kajari, dimana dari fakta persidangan itu, AS dianggap diduga bersalah ikut menikmati uang negara yang diperuntukkan membangunkan sarana pertanian. Total dana yang masuk ke AS yakni nominalnya sekitar Rp 10 juta.

Kajari menegaskan meski ditetapkan tersangka, namun pihaknya tidak menahan AS, lantaran yang bersangkutan sudah ditahan oleh Polres Kaur dalam kasus yang berbeda.

“Hasil pemeriksaan tidak ada yang terlibat selain AS dan Kades Babat non aktif, semuanya sudah kita proses hukum dan kini menunggu keputusan sidang dalam minggu ini. Untuk tersangka AS ini tidak kita tahan karena AS sudah ditahan pihak Polres,” jelasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: