Kejari Lebong Terima Titipan Rp 1,3 M, Kasus Berlanjut ke Penyidikan

Kejari Lebong Terima Titipan Rp 1,3 M, Kasus Berlanjut ke Penyidikan

LEBONG, bengkuluekspress.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar lebih dari mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong periode 2014-2019, berinisial TR.

Uang sendiri langsung diserahkan oleh TR pada hari Kamis (18/3) sekitar pukul 10.00 WIB. Uang tersebut merupakan uang dugaan kasus korupsi anggaran tahun 2016 di Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016, atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) tahun 2017 yang lalu.

Kepala Kejari (Kajari) Lebong, Arief Indara Kusuma Adhi SH MHum didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel dan unsur pimpinan di Kejari Lebong, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima uang pengganti sebesar Rp 1.353.217.500 dan diserahkan langsung mantan ketua DPRD Lebong berinisial TR.

“Yang bersangkutan menyerahkannya secara langsung,” sampainya, Kamis (18/3).

Terkait uang titipan yang diduga hasil tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan Lebong anggaran tahun 2016, yang artinya ada penyelematan uang negara, nantinya akan langsung disampaikan kepada pimpinan dalam hal ini Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu secara berjenjang.

“Saat ini penanganan kasusnya masih dalam penyidikan,” tuturnya.

Selanjutnya, karena uang yang dititipkan adalah uang cash, maka pihaknya akan langsung menitipkannya ke lembaga keuangan bank setempat ke dalam rekening Kejari Lebong yang memang harus dititipkan.

“Uang telah kita hitung dan akan langsung kami titipkan ke pihak perbankan,” jelasnya.

Sementara itu, ditanya mengenai telah dititipkannya uang sebesar Rp 1,3 miliar lebih, untuk kelanjutan perkara yang saat ini sudah masuk penyidikan, ditegaskan Kajari bahwa pihaknya akan tetap melakukan proses yang masih berjalan. Bagaimana pun uang yang dititipkan merupakan bagian dari proses tersebut. “Proses ini tetap berlanjut, dimana dalam waktu dekat ini kami juga akan meminta pihak auditor melakukan perhitungan apa yang telah kami dapat di alat bukti,” tutupnya.

Kembali mengingatkan, kasus ini mencuat setelah adanya Laporan hasil Penyelidikan (LHP) tahun 2017 terhadap anggaran tahun 2016 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), dimana dari Setwan sendiri diminta untuk mengembalikan TGR sebesar Rp 1,4 miliar. Dari tuntutan tersebut, ada pihak ke-3 yang melakukan penalangan terlebih dahulu. Akan tetapi, daripihak Setwan baru bisa mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta dan sisanya tak kunjung melakukan pengembalian uang yang telah dipakai.

Oleh karena itulah, diminta pihak Kejari Lebong dalam hal ini Seksi Datun untuk melakukan penagihan. Akan tetapi hingga akhir tahun 2020, pihak Setwan tidak ada itikad baik dan akhirnya pada awal tahun 2021, kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyelidikan dan pada masa penyelidikan, diminta pihak Setwan untuk mengembalikannya, namun dari batas akhir yang diminta (Senin, 22/2), pengembalian uang tersebut tak kunjung dikembalikan, dan akhirnya kasus kembali ditingkatkan menjadi penyidikan. Untuk kasus ini sendiri setidaknya penyidik Pidsus Kejari Lebong telah memeriksa sebanyak 15 orang sebagai saksi. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: