Mantan Ketua DPRD Lebong Titipkan Uang Pengganti Lebih Rp 1,3 M
LEBONG, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp 1.353.217.500 dari mantan ketua DPRD Lebong priode 2014-2019 berinisial TR pada hari Kamis (18/03). Uang tersebut merupakan uang dugaan korupsi tahun anggaran 2016 di Sekretariat Dewan (Setwan) Lebong. Atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bengkulu tahun 2017. Dimana untuk kasus ini telah masuk penyidikan Pidana Khusus Kejari Lebong. Kepala kejaksaan (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi SH MHum membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penitipan uang dari mantan Ketua DPRD Lebong berinisial TR. \"Secara langsung yang bersangkutan menyerahkan kepada Kejari,\" sampainya, (18/03) Terkait penyelamatan, keuangan negara yang diterima. Akan dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan dalam hal ini Kepala Kajaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu. Sementara uang yang telah diterima, akan dititipkan kepada lembaga keuangan. \"Tidak mungkin kita simpan di Kejari, maka kita titipkan langsung ke pihak Perbankan,\" ucapnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: