Pungli NIPD, Sekdes Dijeblos ke Penjara

Pungli NIPD, Sekdes Dijeblos ke Penjara

\"\"BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Kaur resmi menetapkan status HA (38), Sekdes Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah, menjadi tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Tersangka juga Ketua Panitia Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Kaur Tengah. Setelah ditetapkan tersangka, penyidik langsung menahan HA di tahanan Mapolres Kaur, Rabu (17/3). “Untuk HA sudah kita tahan di tahanan Mapolres Kaur untuk mempermudahkan proses penyidikan,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu, AKBP Dwi Agung Setyono SIK, kemarin. Dari hasil pantau BE di Mapolres Kaur, penyidik kembali memintai keterangan sejumlah pihak terkait termasuk Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur, H Asmawi SAg, MH serta Kabid PMD Kaur, Donny Rasfino, ST. Sebelumnya, Selasa (16/3) malam, penyidik juga sempat menggeledah ruangan Kepala Dinas PMD Kaur. Hasilnya penyidik menyita beberapa dokumen penting diantaranya yakni SK NIPD yang belum dibagikan serta dokumen lain yang berkaitan dengan perekrutan NIPD. Meski demikian, hingga kemarin sore penyidik belum menggelar jumpa pers terkait dengan telah ditetapkannya tersangka HA, demikian juga kemungkinan ada penambahan tersangka lain. “Sejak tadi malam klien kami sudah ditahan penyidik, saat ini kami sedang melakukan upaya-upaya hukum,” kata Sopian Saidi Siregar, SH, MKn selaku pengacara HA saat ditemui di Mapolres Kaur, Rabu (17/3). Bupati Dukung Proses Hukum Sementara itu, Bupati Kaur Gusril Pausi SSos MAP , saat ditemui mengaku sedikit terkejut dengan adaya dugaan Pungli NIPD. Sebab menurut Gusril, penerbitan NIPD dilakukan secara kolektif dan sudah ditandatanganinya, tidak ada instruksi, apalagi kewajiban para perangkat desa untuk menyetor sejumlah uang untuk penerbitan NIPD itu. “Saya baru dapat informasi ini, saya dukung proses hukumnya. Silakan proses sesuai dengan prosedur,” terang Bupati. Ditambahkannya, ia mengapresiasi kepada penyidik yang telah berhasil mengungkap dugaan Pungli itu, sebab dirinya khawatir ada oknum yang sengaja memanfaatkan kesempatan untuk mencari keuntungan. Padahal ditegaskan bupati tak pernah ada instruksi atau arahan untuk mengumpulkan dana dalam pembuatan SK. “Tidak ada pilah-pilah, semuanya kita terbitkan, saya dukung penuh proses hukum Pungli NIPD ini,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: