Gelar Aksi, HKTI Klaim 3.500 Ha Lahan PT AA Milik Mereka

Gelar Aksi, HKTI Klaim 3.500 Ha Lahan PT AA Milik Mereka

\"\"

AIR PERIUKAN, bengkuluekspress.com - Ratusan warga petani yang tergabung dalam Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Seluma, melakukan aksi \"pencaplokan\" lahan PT Agri Andalas (AA) di Pasar Ngalam, Kecamatan Air Periukan Seluma. Para peserta aksi mengklaim mereka mengambil kembali lahan seluas 3.500 hektar yang sebelumnya diambil paksa oleh PT AA. Aksi warga ini digelar sekitar pukul 11.30 WIB. Warga mengaku, berdasarkan sejarah yang berkembang serta dokumen yang mereka miliki, lahan tersebut adalah milik mereka.

\"Hari ini sebanyak 824 orang kembali akan menguasai lahan yang dahulunya diambil paksa oleh PT AA,\" tegas koordinator HKTI Kabupaten Seluma, Dahyan kepada wartawan di lokasi, kemarin.

Menurut Dahyan, bahwa PT Agri Andalas, telah melakukan perampasan terhadap tanah yang merupakan milik HKTI. Sehingga pada hari ini, pihaknya akan kembali menduduki lahan yang merupakan hak mereka tersebut.

\"Dasar kami adalah bukti kepemilikan serta SKT dari Pesirah yang ada. kemungkinan kita akan bermalam. Kita ingin mendapatkan respon dari Pemerintah Kabupaten Seluma dan PT Agri Andalas,\" lanjutnya.

Masih menurut Dahyan, pihaknya mulai kemarin dan ke depannya akan menanam berbagai macam tanaman di lahan ini. Sampai nanti mereka mendapatkan kembali lahan yang seharusnya menjadi hak anggota HKTI. Bahkan, agar tidak diserobot kembali, anggota HKTI akan bermalam di kawasan lahan yang sudah menjadi miliknya dengan total keseluruhan lahan 3.500 hektar tersebut.

Namun ketika ditanya wartawan untuk menunjukkan bukti kepemilikan lahan tersebut, Dahyan dan Herry Supriadi selaku wakil ketua, tidak bisa memperlihatkan, dengan alasan masih dirahasiakan.

\"Intinya dokumen kami ada, dari 10 orang pemilik lahan sudah lengkap seluruhnya. Jadi tidak ada lagi alasan lahan ini milik PT AA. Tumpah darah siap kami pertahankan,\" tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo SIK kepada wartawan di lokasi menerangkan bahwasannya hanya melakukan pengawalan saja dengan mengerahkan personil 200 orang. Agar aksi yang dilakukan oleh HKTI Kabupaten Seluma bisa berjalan dengan damai dan lancar. Dirinya menegaskan bahwa dalam aksi yang dilakukan tersebut, tidak ada tindakan anarkis, sehingga bisa menyebabkan terjadinya kekerasan.

\"Silakan mereka mengklaim sesuai dengan yang mereka sampaikan. Namun kita meminta agar tidak ada aksi anarkis,\" sampainya.

Sementara itu, terkait bukti kepemilikan yang diklaim ada, Kapolres memastikan akan terlebih dahulu melakukan penyidikan dan penelusuran bukti kepemilikan HKTI. Selain itu menurutnya, bahwa dalam persoalan ini nantinya akan diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma, dan kedua belah pihak akan dilakukan mediasi. Dengan menyertakan dokumen-dokumen kepemilikan yang dianggap ada tersebut.

\"Nanti silakan mereka lengkapi berkasnya. Karena akan ada penyelesaian sesuai dengan ketentuan,\" tutupnya.

Sementara itu, hingga pukul 15.00 WIB kemarin, Ketua Kelompok HKTI yang masih berada di lokasi yakni ketua kelompok Munandar dengan 52 anggota, kelompok Alfian dengan 58 orang, Sudarman dengan anggota 30 orang, Suplan dengan anggota 33 orang, Jhon Sri dengan anggota 174 orang. Sultan dengan anggota 35 orang. Ambo Gece dengan anggota 135 orang dan Idrus Ming dengan anggota 251 orang, Dodi Efriadi dengan anggota 35 orang serta Sarmidi dengan anggota 39 orang.

Mereka dikumpulkan oleh Kapolres Seluma, dan diarahkan untuk dilakukan mediasi pada Jumat (20/3) mendatang di Pemkab Seluma bersama Bupati Seluma.

\"Kita minta seluruh kelengkapan dokumen yang memang milik HKTI silakan dibawa agar bisa dilakukan mediasi bersama Bupati Seluma,\" tegas Kapolres.

Setelah kesepakatan dengan Kapolres itu, para ketua HKTI beserta anggotanya, meninggalkan lokasi dengan tertib. Di sisi lain, Manajemen PT Agri Andalas, Hasan, kepada wartawan menegaskan, menolak aksi yang dilakukan oleh HKTI Kabupaten Seluma. Menurut Hasan, Manager HRD dan Umum PT Agri Andalas Seluma, bahwa yang diklaim oleh HKTI Kabupaten Seluma itu tidak benar dan apa yang mereka lakukan adalah tindakan yang semena-mena dan melawan hukum. Pasalnya seluruh dokumen kepemilikan sudah dikantongi termasuk sertifikat. Lahan ini kita dapatkan sudah sesuai prosedur yang berlaku. Jadi tidak benar kita lakukan dengan semena-mena.

\"Itu tidak benar, dan dipastikan bahwa apa yang mereka lakukan tersebut tindakan yang melanggar hukum,\" tegasnya.

Menurutnya bahwa perusahaan PT AA akan menempuh jalur hukum. Dan terkait dengan mereka ingin menempati lahan tersebut, tidak akan mereka izinkan dan akan meminta pihak keamanan untuk membubarkan.

\"Atas alasan apa mereka ingin menduduki lahan ini, kita memiliki dokumen yang sah serta kelengkapan administrasi. Dan aksi mengklaim ini akan kita laporkan kepada pihak penegak hukum,\" tegasnya lagi. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: