Kesbangpol Kaur Tertibkan Ormas dan LSM Tak Jelas

Kesbangpol Kaur Tertibkan Ormas dan LSM Tak Jelas

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Kantor Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kaur menertibkan lembaga kemasyarakatan seperti organisasi masyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ilegal atau tak jelas di Kabupaten Kaur. Dimana penertiban ini dengan melakukan data verifikasi, baik secara adminstratif maupun faktual, atau langsung turun ke lapangan.

“Kalau terdaftar berarti legalitasnya jelas. Kalaupun belum agar diharapakan segera masukan data ke Kesbangpol dan yang tidak ada legalitasnya jelas akan kita tertibkan,”kata Kepala Kesbagpol Kaur Deki Zulkarnain SSTP MM beberapa hari lalu.

Dikatakan Deki, sampai saat ini ia mencatat ada sekitar 31 Ormas dan LSM yang sudah terdaftar di Kesbangpol. Juga kini data ormas dan LSM tersebut setiap bulan selalu dikirim ke OPD masing masing untuk antisipasi bila terjadi ada LSM atau ormas yang mengaku-ngaku (bodong) tapi tidak memiliki legalitas yang jelas.

“Kalau menemukan ada LSM atau Ormas yang tidak terdaftar didata yang kami sampaikan silakan sampaikan laporan dengan,” terangnya.

Ditambahkannya, untuk tindakan yang akan dilakukan mulai dari peneguran hingga sampai dengan pengambilan tindakan berupa penangkapan bila melanggar aturan yang berat. Meski demikian dirinya mengaku sampai saat ini belum ada OPD yang menyampaikan laporan adanya LSM yang beroprasi tanpa mengantongi izin yang jelas.

“Rata-rata yang ada di Kaur semuanya sudah terdaftar namun ada juga yang sudah kedaluarsa SK kepengurusannya. Nanti keberdaan Ormas dan LSM di Kaur ini akan kita tertibkan lagi,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: