ASN Benteng Dilarang Keluar Kota
BENTENG, bengkuluekspress.com- Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Tengah (Benteng) mengeluarkan surat edaran (SE) berupa larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk pergi keluar kota. Sekretaris Daerah (Sekda) Benteng, Edi Hermansyah SSi MSc PhD mengatakan, larangan bepergian keluar kota didasarkan atas surat yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 RI perihal larangan keluar kota bagi ASN, prajurit TNI, pegawai Polri, pegawai dan staf BUMN saat liburan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan hari raya nyepi. \"Berdasarkan surat dari Satgas Covid RI, kami mengeluarkan larangan kepada ASN untuk bepergian keluar kota, \" kata Sekda.
Lebih lanjut, Sekda mengatakan, larangan keluar kota berlaku selama 4 hari. Yaitu, pada tanggal 10 sampai 14 Maret 2021. Meski tak dijelaskan secara gamblang mengenai sanksi yang akan diberikan, Sekda menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan terhadap kehadiran ASN pada hari Jumat (12/3) lusa. \"Absensi ASN pada hari Jumat akan dievaluasi. Kepala OPD diminta untuk melakukan pendataan dan mencatat jika ada ASN yang tak hadir, \" tegas Sekda. (135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: