Kejari Kaur Selamatkan Rp 348 Juta dari Proyek Jalan

Kejari Kaur Selamatkan Rp 348 Juta dari Proyek Jalan

\"\"BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur berkomitmen penuh mencegah sekaligus pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di wilayah hukum Kabupaten Kaur. Ini terbukti, dari kerja keras tim Kejari Kaur dalam kegiatan pendampingan hukum atas tunggakan ganti rugi pada kegiatan pembangunan jalan naga rantai pada Dinas PU PR Kaur tahun 2019 dibayarkan oleh pihak kontraktor pelaksana.

“Untuk total dana yang terkumpul sudah disetor sebesar Rp. 302 juta dari total keseluruhan kerugian negara dan sisa tunggakan sebesar Rp. 46.602 053,” kata Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo SH MH didampingi para kasi saat menggelar jumpa pres kepada awak media, Senin (8/3).

Dikatakan Kajari, ini lantaran adanya laporan dari Dinas PU PR Kaur dimana terdapat satu penyedia pekerjaan yang belum melunasi tuntutan ganti rugi kerugian hal ini sesuai dengan Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI berdasarkan Nomor 22.CAHP/XVII.BKLO6/20/20 tanggal 19 Juni 2020 dan perusahaan penyediaan tersebut yakri CV.Ichlasul Karya Gemilang atas pekerjaan peningkatan Jalan Naga Rantai Muara Sahung Kabupaten Kaur, serta tunggakan tuntutan ganti Rugi kerugian dari CV. Ichlasul Karya Gumilang ialah sebesar Rp.348.602 053,73 atas pekerjaan peningkatan jalan Naga Rantai Muara Sahung Kabupaten Kaur.

\"Berdasarkan pendampingan hukum yang dilakukan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) terhadap permohonan bantuan hukum penagihan tersebut sehingga pihak perusahaan melakukan pembayaran dengan cara mengangsur,\" terangnya.

Ditambahkannya, hal ini setelah diterbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) agar Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kaur dapat bertindak lanjut atas nama Dinas PU PR Kaur untuk penangihan pengembalian atas tuntutan ganti rugi tersebut terkait Penagihan Tunggakan dan Tuntutan Ganti Rugi ada tujuh kali pembayaran dengan rincian Rp. 50 juta pada tanggal 10 Agustus 2020 Rp.100 juta dibayar pada tanggal 16 Desember 2020, Rp. 40 juta dibayar pada 06 Januari 2021. Kemudian Rp. 30 juta dibayar pada 7 Januari 2021, Rp. 12 juta dibayar pada tanggal 8 Januari 2021 dan Rp. 40 juta dibayar pada tanggal 10 Februari 2021 dan terkahir Rp. 30 juta dibayar pada tanggal 05 Maret 2021.

“Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kaur terus bekerja guna mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Pihak perusahaan siap mengembalikan dan menggansur keseluruhannya,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: