Alih Status Kawasan, Pemkab Didesak Aktif

Alih Status Kawasan, Pemkab Didesak Aktif

TAIS, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kabupaten Seluma diminta ikut aktif ke Kementerian Kehutanan untuk jemput bola, terkait alih status kawasan Cagar Alam (CA) yang telah diusulkan menjadi Taman Wisata Alam(TWA). Apalagi kementerian juga sudah membentuk tim terpadu.

\"Tahun lalu tim terpadu sudah dibentuk, sehingga menyisakan upaya agar pengalihan status kawasan ini bisa berpihak dan izin diberikan kepada Seluma,\" tegas Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Seluma, Jonaidi SP.

Dijelaskan, setidaknya OPD yang membidangi usulan juga dapat aktif mendatangi serta berkoordinasi ke Provinsi Bengkulu untuk mempertanyakan ini kalaupun tidak bisa langsung ke Kementerian Kehutanan. Pasalnya, banyak manfaat dari pengalihan status kawasan ini untuk Kabupaten Seluma.

\"Tidak usah muluk-muluk, kawasan wisata yang ada di sepanjang pantai mayoritas masuk kepada Cagar Alam dan ini merupakan sumber PAD jika memang kita kelola,\" ujarnya.

Ditambahkan, jika memang diperlukan juga Perda RTRW yang bertolak belakang juga harus ikut bisa dilakukan revisi. Pasalnya, banyak poin- poin dari Perda RTRW penghambat dari pembangunan Seluma ke depannya.

\"Pemda juga harus bisa membaca situasi perkembangan akan pembangunan ke depannya. Dan juga menyesuaikan dengan kondisi saat ini,\" sampainya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Seluma juga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Seluma bisa melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pasalnya, arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Seluma yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang, sudah tidak sejalan dengan visi misi dari kepemimpinan Bupati Seluma Erwin Octavian SE.

\"Ada beberapa poin yang sangat menganjal dengan visi misi bupati saat ini. Seperti pada Seluma mudah berinvestasi,\" ujar anggota DPRD Seluma, Tenno Heika SSos kepada BE.

Sejauh ini, investor juga mengeluhkan lahan yang tidak bisa mendirikan pabrik dan perumahan karena terganjal Perda RTRW. Melainkan hanya bisa mendirikan gudang semata. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: