Bukti Baru Honorer K1 Ditenggat 8 Maret

Bukti Baru Honorer K1 Ditenggat 8 Maret

JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan kesempatan kepada masing-masing instansi untuk menyampaikan bukti baru secara lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahan dokumen honorer kategori satu (K1) yang tidak memenuhi kriteria (TMK). Dengan bukti tersebut, honorer K1 TMK bisa naik statusnya menjadi memenuhi kriteria (MK). \"Ada sekitar 19 ribuan honorer K1 yang menunggu klarifikasi. Dari hasil qualit assurance (QA) BPKP ada 8.632 masuk kategori dua, 306 TMK, dan 2013 sementara di audit tujuan tertentu (ATT). Nah itu yang kita tunggu pembuktian dokumennya sampai 8 Maret mendatang,\" kata Sekretaris KemenPAN-RB Tasdik Kinanto di Jakarta, Rabu (27/2). Dijelaskannya, ada sembilan alasan yang menyebabkan honorer K1 menjadi TMK. Antara lain pembiayaan non APBN/APBD, pembayaran terputus-putus, indikasi SPJ palsu atau fiktif, tidak dapat dilaksanakan ATT, indikasi SK palsu, berkas keuangan tidak lengkap, honor di-SPJ-kan pada satuan kerja lain, kesulitan data dan daerah bencana, dan pengangkatan bukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). \"Mengenai masalah pembiayaan yang terputus-putus, kesulitan data dan daerah bencana, masih akan dibahas dengan pak menteri. Apakah mereka masih bisa diajukan untuk memenuhi kriteria (MK) atau tidak. Saat ini kita belum mendapatkan keputusannya,\" ujarnya. Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan tenaga honorer K1 hasil verifikasi dan validasi serta hasil QA oleh BPKP yang MK hingga 25 Januari 2013 mencapai 50.264 orang. Jumlah itu terdiri dari 17.073 honorer K1 di 33 instansi pusat, dan 33.191 honorer K1 dari 423 instansi daerah/pemda. Pada awalnya jumlah tenaga honorer K1 mencapai 152.310, tersebar di 523 instansi, yakni 38 pusat dan 485 pemda. Setelah dilakukan pemetaan, jumlahnya berkurang menjadi 140.410. Dari jumlah itu, sebanyak 71.467 MK, sementara 68.943 orang dinyatakan TMK. Hingga 25 Januari 2013, data MK yang selesai dan sudah dikirim ke Kementerian PAN-RB dan UKP4 sebanyak 50.264. (Esy/jpnn) - See more at: https://www.jpnn.com/read/2013/02/27/160393/Bukti-Baru-Honorer-K1-Ditenggat-8-Maret-#sthash.5CptXnn5.dpuf

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: